Dua Kali Mangkir, Arinal Bakal Dijemput Paksa ?

LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum secara tegas terkait mangkirnya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dari panggilan penyidik sebanyak dua kali.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan ketidakhadiran tersebut tidak dapat dibiarkan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Tidak hadir, tentu ada langkah sesuai SOP yang akan kami ambil,” ujar Danang saat diwawancarai awak media, Selasa (21 April 2026).

Diketahui, Arinal tercatat tidak memenuhi dua agenda pemeriksaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Pemanggilan pertama pada 16 April 2026 tidak dipenuhi dengan alasan berhalangan. Pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 21 April 2026 kembali diabaikan.

Kejati Lampung menilai keterangan Arinal penting untuk mengungkap perkara yang masih berkembang, terutama setelah muncul sejumlah fakta dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI pada PT Lampung Energi Berjaya yang diduga merugikan negara hingga Rp268,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyampaikan bahwa peran Arinal telah diuraikan dalam surat dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dokumen tersebut, Arinal disebut memiliki peran, baik saat menjabat sebagai Gubernur Lampung maupun sebagai pemegang saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

“Peran yang bersangkutan telah dijelaskan dalam surat dakwaan, termasuk bersama para terdakwa,” kata Ricky.

Kejati Lampung menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan terhadap pihak yang tidak kooperatif.

“Guna memastikan pengusutan dugaan korupsi tersebut berjalan tuntas dan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

(Hen)