LAMPUNG (KANDIDAT) – DPRD Lampung Tengah memastikan bakal memanggil Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya (Perkim) untuk meminta penjelasan terkait pelaksanaan proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) skala individual senilai Rp7,335 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Lampung Tengah, Dedi D Saputra, mengatakan pemanggilan dinas akan dilakukan dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Minggu ini rencananya kita panggil dan kita minta kejelasan terkait proyek MCK tersebut. Secepatnya kita panggil Dinas Perkim,” tegas Dedi. Senin (14/09)
Bahkan, Dedi mengakui bahwa sejumlah persoalan yang diberitakan sebelumnya memang ditemukan di lapangan. Salah satunya menyangkut data penerima manfaat yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Fakta di lapangan memang seperti itu adanya. Apa yang diberitakan itu memang benar. Bahkan data penerima manfaat juga banyak yang tidak sesuai fakta,” ujarnya.
Ia menegaskan, temuan DPRD menunjukkan adanya perubahan terhadap data penerima manfaat.
“Temuan di lapangan, kami menemukan banyak data penerima manfaat yang dirubah dan tidak sesuai,” kata Dedi.
Tak hanya persoalan administrasi, Komisi III juga menyoroti dugaan perubahan spesifikasi material dalam pekerjaan MCK. Salah satunya menyangkut fiber septic tank yang disebut tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.
“Banyak spek yang dirubah,” ujar Dedi.
Lebih serius lagi, Dedi mengungkap adanya informasi bahwa sejumlah kepala kampung disebut harus mengeluarkan uang hingga Rp5 juta agar pelaksanaan proyek dapat “terkondisi”.
Dugaan tersebut menurutnya perlu dibuka secara terang melalui pemanggilan pihak dinas dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dedi juga mempertanyakan kewajaran harga material yang digunakan dalam proyek tersebut. Ia mengatakan harga fiber septic tank dapat dibandingkan dengan harga pasar yang tersedia secara daring.
“Barang tersebut bisa kita cek harganya secara online. Banyak, bahkan Rp2 juta sampai Rp3 juta sudah sampai di tempat,” ujarnya.
Dengan nilai proyek mencapai Rp7,335 miliar, DPRD menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Apalagi jika benar terdapat ketidaksesuaian data penerima, perubahan spesifikasi, hingga dugaan adanya pungutan kepada kepala kampung.
Pemanggilan Dinas Perkim menjadi langkah awal DPRD untuk meminta pertanggungjawaban dan mengurai siapa yang bertanggung jawab atas berbagai dugaan persoalan dalam proyek tersebut.
DPRD kini dituntut tidak berhenti pada pemanggilan. Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan itu semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Vrg)











