Bank Eka Gugat ASN Pemprov

LAMPUNG (KANDIDAT) – PT BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung memilih menempuh jalur hukum setelah persoalan kewajiban kredit seorang debitur yang disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung tak kunjung terselesaikan.

Debitur tersebut bernama Ayu Dhistira Pratama,namanya tercantum secara terbuka sebagai pihak tergugat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk, dengan PT BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung sebagai penggugat dan Ayu Dhistira Pratama sebagai tergugat,klasifikasi perkara tercatat sebagai wanprestasi dan didaftarkan pada 3 Juli 2026.

Perkara itu kini telah memasuki tahap penting,berdasarkan pembaruan SIPP PN Tanjungkarang pada 19 September 2026, status perkara tercatat “Pemberitahuan Putusan Keberatan”.

Artinya, perkara tersebut sudah tidak berada pada tahap awal pemeriksaan gugatan sederhana. Proses keberatan telah menghasilkan putusan dan pemberitahuan putusan kepada para pihak telah tercatat dalam sistem pengadilan.

Sebelumnya, Kepala Bank Eka Cabang Bandar Lampung, Purwoto, mengungkapkan bahwa hubungan kredit dengan Ayu bermula dari akad yang ditandatangani pada November 2020.

Purwoto menyebut fasilitas kredit yang diberikan mencapai sekitar Rp333 juta, dengan sumber pembayaran angsuran berasal dari gaji bulanan debitur sebagai ASN.

Menurut keterangan pihak Bank Eka, pembayaran angsuran pada awalnya berjalan lancar sejak November 2020 hingga Mei 2022.

Namun, persoalan mulai muncul pada Juni 2022, ketika pembayaran angsuran disebut mulai mengalami tunggakan dan belum terselesaikan.

Kondisi tersebut kemudian mendorong Bank Eka melakukan berbagai upaya penyelesaian sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Bank Eka menyatakan jalur pengadilan bukan langkah pertama yang ditempuh.

Menurut Purwoto, pihak bank sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan debitur, mengirimkan surat peringatan hingga somasi.

Tembusan surat juga disebut pernah disampaikan kepada instansi tempat debitur bekerja.

Namun, menurut keterangan Bank Eka, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian.

“Gugatan ke pengadilan merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan tidak membuahkan hasil,” kata Purwoto.

Bank Eka juga menyebut sempat menawarkan skema keringanan terhadap kewajiban debitur,namun, menurut pihak bank, kesepakatan penyelesaian belum tercapai.

Persoalan lain yang turut dijelaskan Bank Eka adalah proses analisis ketika kredit tersebut diberikan.

Purwoto menyatakan pihak bank telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pemberian kredit pada 2020.

Menurut keterangan bank, saat pengajuan kredit dilakukan, hasil pemeriksaan terhadap mutasi rekening gaji tidak menunjukkan adanya potongan untuk pembayaran kewajiban kredit pada lembaga keuangan lain.

Atas dasar informasi dan hasil verifikasi tersebut, permohonan kredit kemudian disetujui sesuai prosedur yang berlaku, menurut keterangan Bank Eka.

Karena persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan kredit antara bank dan debitur, gugatan kemudian diajukan terhadap Ayu Dhistira Pratama secara pribadi.

Perkembangan terbaru perkara menunjukkan proses hukum telah berjalan hingga tahap keberatan.

SIPP PN Tanjungkarang yang diperbarui 19 September 2026 masih mencatat perkara Nomor 25/Pdt.G.S/2026/PN Tjk dengan para pihak yang sama, yakni PT BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung melawan Ayu Dhistira Pratama.

Status terbarunya tercatat “Pemberitahuan Putusan Keberatan”.

Dengan demikian, perkara yang bermula dari gugatan wanprestasi Bank Eka tersebut telah menghasilkan putusan pada tahap keberatan.

Namun demikian, isi amar putusan keberatan belum dapat diverifikasi dari halaman SIPP yang tersedia secara terbuka,karena itu, belum dapat dipastikan dari sumber yang berhasil diakses apakah gugatan Bank Eka dikabulkan seluruhnya, dikabulkan sebagian, atau terdapat putusan lain.

Begitu pula nilai kewajiban akhir yang ditetapkan pengadilan belum dapat dipastikan hanya berdasarkan angka fasilitas kredit sekitar Rp333 juta yang diberitakan sebelumnya.

Dari sisi Bank Eka, perkara ini merupakan upaya mendapatkan kepastian hukum terhadap kewajiban yang menurut pihak bank belum diselesaikan.

Bank Eka sebelumnya menegaskan bahwa setiap perjanjian kredit mengandung hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

 

Purwoto juga mengimbau para debitur, termasuk ASN maupun PPPK, untuk memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kredit agar persoalan tidak berkembang menjadi sengketa hukum.

Perkara Ayu Dhistira Pratama kini menjadi perhatian karena selain menyangkut nilai kredit sekitar Rp333 juta, proses penyelesaiannya telah masuk ke ranah pengadilan dan tercatat secara resmi dalam SIPP PN Tanjungkarang.

Untuk mengetahui secara pasti berapa kewajiban yang akhirnya dibebankan kepada Ayu Dhistira Pratama dan bagaimana amar putusan keberatan PN Tanjungkarang, diperlukan salinan resmi putusan pengadilan.

Hingga pembaruan SIPP 19 September 2026, fakta yang dapat dipastikan adalah perkara telah sampai pada tahap pemberitahuan putusan keberatan.

(Rst)