Balam Marak Eksploitasi Anak

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Fenomena eksploitasi anak yang menjadikan balita sebagai alat untuk mengemis masih marak terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung (Balam).

Disinyalir, Sejumlah titik yang menjadi lokasi favorit para pengemis jalanan ini berada di beberapa lampu merah di Jalan Bypass Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukarame hingga Bunderan Haji Mena.

Berdasarkan pantauan media ini, terlihat sejumlah anak-anak mengemis kepada pengendara yang berhenti di lampu merah. Bahkan, tak sedikit ibu-ibu yang mengendong balita turut meminta-minta di tengah keramaian lalu lintas.

Mursal, salah seorang pengendara motor yang melintas di lokasi mengungkapkan, rasa prihatin dan mirisnya melihat pemandangan tersebut. Ia menyoroti praktik seorang ibu yang membawa bayi untuk berkeliling mengemis di pinggir jalan.

“Kasihan ya bang, anak masih bayi dibawa-bawa buat ngemis di pinggir jalan. Miris banget lihatnya,” ujar Mursal kepada media ini saat ditemui di lokasi, Minggu (3/5/2026).

Selain itu, ia menjelaskan, status anak tersebut yang menurutnya hal itu sering terjadi di kota-kota besar yang dilakukan oknum-oknum untuk memanfaatkan anak-anak meraih simpati masyarakat dalam mengemis.

“Apa bener ya, itu anak mereka, Apa jangan-jangan seperti berita-berita di Jakarta yang anak bayi disewakan untuk jadi bahan simpatik orang-orang dalam mengemis,” cetusnya.

Diketahui, Fenomena serupa bukan kali pertama terjadi di Bandar Lampung. Sebuah penelitian akademis dari Universitas Lampung pada tahun 2022 silam pernah mengungkapkan, bahwa eksploitasi anak jalanan oleh keluarga di area lampu merah Way Halim didorong oleh faktor ekonomi keluarga yang rendah (kemiskinan), komunitas, pengaruh lingkungan, serta rendahnya pendidikan orang tua .

Praktik menggerakkan anak di bawah umur terlebih balita untuk mengemis bukan hanya persoalan moral, tetapi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76I undang-undang tersebut secara tegas menyatakan:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak.

Eksploitasi ekonomi yang dimaksud mencakup tindakan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan .

Ancaman pidana bagi para pelaku eksploitasi ini termaktub dalam Pasal 88 yang berbunyi:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Ketentuan ini tidak hanya membidik pelaku utama, tetapi juga “setiap orang yang membiarkan” terjadinya eksploitasi ekonomi terhadap anak . Dengan kata lain, pihak-pihak yang mengetahui praktik ini tetapi tidak melaporkan atau membiarkannya berlangsung juga dapat terjerat hukum.

Bahkan, penegakan hukum untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi masih belum berjalan dengan efektif. Fenomena yang terus berulang ini mengindikasikan adanya “ancaman normalisasi” terhadap kasus eksploitasi ekonomi anak, di mana masyarakat secara perlahan menganggap hal tersebut sebagai kelaziman akibat kemiskinan .

Namun, aparat penegak hukum diingatkan bahwa kemiskinan bukanlah alasan untuk membiarkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia terhadap anak. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, tumbuh kembang yang layak, serta masa depan yang lebih baik, bukan dieksploitasi untuk kepentingan ekonomi orang dewasa di sekitarnya.

(Edi)