LAMPUNG (KANDIDAT) – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pematank, Suadi Romli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan anggaran souvenir di Bagian Umum Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung (Balam).
Menurut Suadi, temuan tersebut tidak boleh hanya berhenti pada rekomendasi administratif atau pengembalian kerugian negara. Ia menegaskan bahwa hasil audit BPK seharusnya menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Temuan BPK itu harus ditindaklanjuti secara serius. Jangan hanya berhenti pada pengembalian kerugian negara, karena itu tidak akan menyelesaikan akar persoalan,” ujarnya.
Ia menilai, jika pola penanganan hanya berorientasi pada pengembalian kerugian negara, maka potensi penyimpangan akan terus berulang setiap tahun. Kondisi ini, kata dia, menunjukkan lemahnya efek jera terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Bagaimana mau ada efek jera kalau setiap tahun temuannya sama dan penyelesaiannya hanya administratif. Ini justru membuka ruang bagi praktik yang berulang,” tegasnya.
Suadi juga mendorong APH untuk menelusuri lebih jauh apakah terdapat unsur perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut, termasuk kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga.
“Kalau memang ada indikasi pelanggaran hukum, harus diproses. Ini penting untuk menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pihak bagian Umum Kota Bandar Lampung, Eka lebih memilih diam tanpa memberikan keterangan apapun.
Diberitakan sebelumnya, Bau tak sedap tercium dari pengelolaan anggaran suvenir di bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota Bandar Lampung (Balam) tahun anggaran 2025.
Pasalnya, Dana fantastis senilai Rp1,69 miliar itu kini terungkap dengan dugaan praktik tak wajar yang mengarah pada pola “pinjam nama” penyedia.
Dari total anggaran tersebut, realisasi hingga Oktober 2025 mencapai Rp775,9 juta. Namun di balik angka itu, hasil pemeriksaan menemukan skema transaksi yang jauh dari kata lazim.
Penyedia yang ditunjuk melalui e-katalog, CV RKJ, diduga hanya berperan sebagai “formalitas administratif”. Fakta di lapangan menunjukkan, perusahaan tersebut tidak benar-benar menjalankan pengadaan barang.
Lebih lanjut, sebagian besar dana yang telah ditransfer justru mengalir kembali secara tunai kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Nilainya mencapai sekitar Rp240,7 juta setelah dipotong pajak. Sementara itu, CV RKJ hanya “mengantongi” sekitar Rp30,9 juta dari potongan pajak, tanpa menyediakan barang sebagaimana mestinya.
Ironisnya, pengadaan suvenir seperti selendang, peci, hingga kain tapis justru dilakukan langsung oleh Bagian Umum ke toko-toko lokal. Bahkan plakat yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia, hanya dipesan melalui CV RKJ tanpa proses produksi oleh mereka.
Kondisi ini membuka celah praktik mark-up. Hasil pencocokan antara dokumen pertanggungjawaban (SPJ) dan bukti pembelian riil menemukan selisih harga sebesar Rp25,9 juta indikasi kuat adanya kelebihan pembayaran.
PPTK berdalih tidak mengetahui selisih tersebut karena tidak pernah membandingkan harga kontrak dengan harga di lapangan. Ia menganggap selisih sebagai keuntungan penyedia. Namun, dalih ini runtuh karena penyedia tidak menjalankan fungsi pengadaan secara nyata.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai praktik ini melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Bahkan, penerimaan dan pengelolaan uang tunai oleh PPTK dari penyedia disebut sebagai pelanggaran serius terhadap aturan APBD.
(Okt)











