BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung menanggapi antrean kendaraan, khususnya truk bertonase besar, di sejumlah SPBU yang dinilai mulai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas di dalam kota.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas DPRD melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak SPBU dan perwakilan Pertamina.
Menurut Agus, DPRD tidak berfokus pada persoalan stok bahan bakar, melainkan dampak antrean kendaraan terhadap fasilitas umum, aktivitas pelaku usaha serta kondisi lalu lintas.
“Yang kami soroti bukan masalah stok, tapi terganggunya fasilitas umum. Ada pemilik ruko dan pemilik usaha yang gerainya tertutup oleh truk-truk besar. Ini sangat merugikan,” ujar Agus.
Ia menyebut antrean kendaraan di sejumlah SPBU, seperti kawasan Imam Bonjol, Urip Sumoharjo, Jalur Dua, depan Mal Boemi Kedaton (MBK) hingga Antasari, berpotensi menambah kepadatan lalu lintas.
Agus meminta pihak SPBU kembali menjalankan komitmen yang telah disepakati dalam RDP sebelumnya, termasuk melakukan penertiban terhadap antrean kendaraan.
“Kami mengimbau SPBU untuk berkomitmen terhadap apa-apa yang sudah kita sepakati pada saat RDP yang lalu,” katanya.
Selain itu, Komisi III DPRD meminta Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar yang masuk ke wilayah perkotaan.
Agus menegaskan, keberadaan truk besar di ruas jalan perkotaan tidak hanya berdampak terhadap kemacetan, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan.
“Apalagi sudah masuk truk-truk besar yang menimbulkan potensi kecelakaan,” tandasnya.
(Okt)











