LAMPUNG (KANDIDAT) – Sejak dilidiknya kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung pada tahun 2021 silam hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tak mampu menetapkan tersangka, Meski telah menemukan kerugian negara sebesar Rp.2,57 miliar.
Dilidiknya kasus ini, bermula soal dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung ke KONI Lampung sebesar Rp.60 miliar. Kemudian, Kejati Lampung mencium adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran untuk kegiatan pembinaan olahraga maupun operasional.
Berdasarkan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menemukan adanya kerugian negara dalam kasus ini, hasil Audit menemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500 dari total dana hibah yang disalahgunakan.
Namun, Berjalannya kasus ini, Pengurus KONI Lampung mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Pengembalian diserahkan ke kas daerah (melalui Bank Lampung) oleh Kejati Lampung sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara.
Kendati Demikian, Dibalik Tanpa kepastian hukum, Kejati Lampung juga pernah menjerat dua tersangka dalam kasus Koni Lampung ini, Penetapan tersangka itu yakni Agus Nompito, Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-11/L.8/Fd/12/2023 tertanggal 27 Desember 2023 bersama Frans Nurseto dalam rangkaian perkara yang sama.
Dalam proses hukum, Para tersangka kemudian mengajukan Proses praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka mereka di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kala itu, Praperadilan Pertama (Ditolak) Pada Maret 2024, hakim tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agus Nompitu. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sudah sesuai dengan prosedur hukum dan minimal dua alat bukti.
Namun, Praperadilan Kedua (Dikabulkan) Terjadi perkembangan signifikan pada Juni 2025. Dalam sidang lanjutan, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan gugatan praperadilan Agus Nompitu dan membatalkan status tersangkanya. Hakim menilai penetapan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Berjalannya waktu, sejak Kejati kalah Praperadilan, Kasus KONI Lampung diketahui tak menunjukan perkembangan perkara , Meskipun telah empat kali berganti Kepala Kejati Lampung dan Aspidsus kejati Lampung.
(Gung)











