Ada Oknum Aparat Terlibat “Pengerukan” ?

LAMPUNG (KANDIDAT) – Aktivitas penambangan batu milik UD Sumatera Baja di Jalan Pangeran Tirtayasa, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung layak masuk ke ranah pidana.

Pasalnya, dilokasi parkir alat berat UD Sumatera Baja masih berlangsung secara terang-terangan meskipun sebelumnya telah disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kota bersama aparat Polda Lampung pada Rabu (7/4/2025) silam.

Penyegelan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian izin, di mana perusahaan tersebut diduga hanya mengantongi izin untuk parkir alat berat, bukan untuk aktivitas penambangan.

Namun, berdasarkan fakta di lapangan pada Rabu (22/4/2026), kegiatan penggerukan batu masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Pemerintahan Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menilai bahwa kondisi ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah masuk ke ranah pidana.

“Jika tambang yang sudah disegel dan kemudian izinnya hanya parkir alat berat, namun tetap beroperasi melakukan penggerukan penambangan batu, ini adalah bentuk pembangkangan hukum yang serius. Artinya, ada unsur kesengajaan yang kuat,” ujarnya. Minggu (26/04).

Menurutnya, penyegelan merupakan tindakan resmi pemerintah yang disertai prosedur hukum, seperti berita acara, pemasangan tanda larangan, serta pemberitahuan langsung kepada pihak perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha secara sadar mengetahui bahwa aktivitas harus dihentikan.

“Ketika operasi tetap berjalan, sulit dibantah bahwa itu terjadi tanpa niat. Justru ini menunjukkan adanya kehendak untuk melanggar hukum,” tegasnya.

Yusdianto mengatakan, tidak adanya tindak lanjut dari aparat setelah penyegelan dilakukan. Ia menilai, kondisi ini membuka ruang dugaan adanya pembiaran, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu.

“Jika fakta lapangan menunjukkan aktivitas tetap berjalan tanpa penindakan lanjutan, maka muncul indikasi pembiaran. Dalam praktik, situasi seperti ini sering dikaitkan dengan relasi tidak sehat antara pelaku usaha dan oknum, baik dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, keberadaan alat berat yang terus beroperasi di area yang telah disegel menunjukkan adanya keberanian yang terorganisir dari pihak pelaku usaha.

“Secara hukum, ini sudah memenuhi unsur delik kesengajaan (mens rea) yang kuat. Pelaku dengan sadar menantang legitimasi negara demi keuntungan ekonomi,” katanya.

Ia mengingatkan, ketidakmampuan atau keengganan aparat dalam menindak pelanggaran semacam ini dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

“Jika pelanggaran terhadap segel negara dibiarkan tanpa konsekuensi pidana yang tegas, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai instrumen pengendali. Hukum hanya akan menjadi formalitas yang tunduk pada kepentingan modal,” pungkasnya.

(Okt)