Bandar Lampung (Kandidat) – Warga di tiga kampung Kecamatan Gedongmeneng Kabupaten Tulangbawang mengungkapkan lahan yang diklaim menjadi aset TNI Angkatan Udara telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara perwakilan warga dengan Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Kamis (7-5-2026).
Audiensi digelar menyusul pemasangan plang oleh TNI AU di wilayah yang selama ini telah dihuni masyarakat secara turun-temurun. Dalam plang tersebut disebutkan bahwa lahan itu merupakan aset negara milik TNI AU di bawah Kementerian Pertahanan.
Kepala Kampung Bakung Udik Santori mengatakan, ada ribuan warga terdampak akibat konflik lahan tersebut.
Menurut dia, sekitar 5.000 warga terdampak dalam konflik tersebut karena mencakup tiga kampung di wilayah Gedongmeneng.
“Sekitar 95 persen warga di Desa Bakung sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Itu yang menjadi dasar masyarakat mempertahankan hak mereka,” kata Santori.
Dia meminta pemerintah segera memberikan kepastian hukum sekaligus mencabut wilayah permukiman warga dari area yang masuk klaim Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah karena berkaitan dengan aset negara.
Menurut dia, penyelesaian konflik harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menegaskan BPN mengakui adanya hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat, namun di sisi lain pemerintah juga harus berhati-hati karena berkaitan dengan status aset negara.
Hasan mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait lokasi sertifikat warga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penyelesaian masalah.
“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” sebutnya.
Ia meminta masyarakat tetap kompak dan mempercayakan proses penyelesaian kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penghubung dengan pemerintah pusat.
Menurut Hasan, langkah tersebut menjadi peluang untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berlarut.











