Tanggamus (Kandidat)- Warga Pekon Sukamaju Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mengeluhkan tempat kursus belajar anak PAUD/TK melakukan pindah belajar pada tempat yang seperti kursus namun belum memiliki izin resmi, sehingga para siswa kursus PAUD tersebut sudah tidak lagi bersekolah di PAUD dan TK, sementara tempat kursus tersebut tidak terdaftar didapodik Dinas Pendidikan alias ilegal.
Selain itu yang dikeluhkan sumber warga setempat yang minta identitasnya dirahasiakan mengatakan jika bersekolah ditempat kursus tersebut para siswa PAUD dan TK tidak bisa diterima masuk SD karena tidak terdaftar, sementara dipekon Sukamaju ada sekolah PAUD dan TK yang resmi namun ditinggalkan para siswa tidak sekolah lagi.
Lebih jauh lagi sumber menjelaskan yang dikhawatirkan dengan pindahnya siswa sekolah ditempat yang ilegal tersebut lulusan PAUD dan TK tidak diterima masuk ke SD karena tidak terdaftar didapodik Dinas Pendidikan.
Sumber lain warga setempat yang biasa disapa Teteh tersebut juga mengatakan, jika dipekon Sukamaju ada yang mengadakan kursus dirumah, dia sangat mendukung karena bisa membantu anak-anak belajar membaca dan menulis diluar pendidikan formal namun tidak berhenti sekolah di PAUD dan TK.
“Sekolah PAUD / TK, jika sudah lulus dapat piagam dan sertifikat, tapi jika les dirumah maka tidak dapat sertifikatnya, akan salah jika para orang tidak sekolahin anaknya ke PAUD atau TK, karena bimbel atau kursus itu hanya penunjang saja, ” jelasnya.
Sementara terpisah Kepala Pekon (kakon) Sukamaju Nurheti, saat dikonfirmasi dikantornya mengatakan bahwa sebelumnya telah membantu anak-anak untuk dibuatkan sertifikat kelulusan TK sebagai syarat masuk SD tahun sebelumnya, tetapi anak harus belajar dahulu di TK yang sudah ada di pekonnya.
Kakon juga mengaku keberatan apabila hal tersebut terulang lagi, karena jelas ada data pokok pendidikan (dapodik) dan terdaftar resmi, karena menurutnya, para orang tua dianjurkan agar anaknya sekolah dipendidikan resmi dan lulus bersertifikat, sehingga lancar sebagai salah satu syarat masuk pendidikan dasar.
“Pekon sudah bangun sekolah PAUD dan TK berikut fasilitas yang dibutuhkan, agar anak-anak sebelum masuk kependidikan dasar ada sertifikat kelulusannya,” tegasnya.
Sementara Kepala sekolah (Kepsek) SDN 2 Sukamaju Fatimah saat dimintai tanggapan sangat mengafresiasi langkah dan keinginan warga tersebut, bahkan dia juga menegaskan syarat-syarat mendaftar di SD dianjurkan ada sertifikat dari TK, usia anak tidak boleh dibawah 6 tahun dan anak diharapkan sudah mengenal huruf.
Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa guru les yang disebut adalah Nengsih, kebetulan juga mengajar di SD yang dia pimpin, Kepsek juga mengaku bahwa Nengsih guru yang sangat dekat dengan anak-anak, selain masih muda dia juga rajin disekolah dalam mengajar dan tidak ada masalah.
Guru les rumahan Nengsih saat dipanggil Kepsek dan juga dimintai keterangan mengatakan, dia mengaku tidak menyangka akan ada kritikan terkait kegiatan les yang diadakan dirumahnya, waktu belajar pukul 2 siang, karena Ia juga mengajar di SD.
“Para orang tua disini yang mengantarkan anaknya untuk mengikuti les dirumah saya, saya ga nyari-nyari murid bang, sekarang anak yang les sama saya tinggal 5 orang, terkait gajipun sebagai gurules saya tidak mematok berapa yang dikasih saya terima. Keinginan orang tuanya memberikan memberikan 300 ribu rupiah perbulan, ya saya terima yang penting saya ga ada paksaan,” terang Nengsih.
Nengsih juga berjanji yang belajar melalui les dengannya harus menempuh pelajaran juga di sekolah Formal seperti PAUD terutama TK, Ia menyadari dan juga paham akan syarat yang tidak bisa Ia penuhi. (wan)