Warga Pakuan Ratu Terganggu Aktifitas Beberapa Proyek Siluman Tanpa K3  

LAMPUNG (KANDIDAT) — Warga Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, tengah dibuat resah dengan maraknya proyek pembangunan yang diduga tidak jelas asal-usul dan sumber dananya. Proyek-proyek tersebut muncul begitu saja tanpa adanya papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dari hasil pantauan di lapangan, sejumlah titik proyek terlihat dikerjakan di wilayah Kampung Pakuan Ratu, mulai dari gorong-gorong jalan poros provinsi Pakuan ratu menuju Mesir Ilir hingga pembangunan drainase. Aktivitas para pekerja tanpa mengindahkan K3 terus bekerja, terlebih lagi tidak ditemukan papan proyek yang menjelaskan jenis kegiatan, volume, sumber dana, maupun nama pelaksana pekerjaan.

Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat bahwa proyek yang berjalan adalah proyek siluman—istilah yang biasa digunakan untuk kegiatan pembangunan tanpa transparansi dan tanpa dasar hukum anggaran yang jelas, waktu pengerjaan dan siapa pemegang kontrak pekerjaan untuk bertanggung jawab atas pengerjaan yang dilakukan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya (mr. X) mengungkapkan keresahannya.

“Kami masyarakat hanya bisa melihat proyek itu dikerjakan, tapi tidak tahu siapa yang mengerjakan dan uangnya dari mana. Harusnya ada papan informasi biar jelas. Ini malah seolah-olah disembunyikan, jadi pantas aja jalan ditutup motor aja gak bisa lewat.” mr. X ujar warga tersebut kepada wartawan.

Tidak hanya warga, Kepala Kampung Pakuan Ratu juga membenarkan adanya proyek tersebut dan mengaku tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun sumber anggarannya.

“Benar, memang ada kegiatan pembangunan di wilayah kami, tapi sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai siapa pelaksana proyek dan dari anggaran mana. Bisa dibilang proyek itu tidak jelas atau siluman,” ujar Kepala Kampung Pakuan Ratu saat dikonfirmasi.

Kepala kampung menegaskan bahwa setiap proyek yang masuk ke wilayah desa seharusnya dilaporkan kepada pemerintah kampung agar masyarakat dapat mengetahui dan turut melakukan pengawasan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap pelaksanaan proyek pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat.

Sementara itu di lokasi pekerjaan tiga pekerja yang sedang istirahat tidak mau menyebutkan namanya ketika ditanya awak media, namun mereka bertiga hanya menjawab alakadarnya saja.

“Gak atu pak, kami hanya upahan kerja disini, itupun melalui kawan pak MIDI namanya, kami hanya mengerjakan gorong2 selebar jalan ini dan Siring yang panjangnya 50 meter ini.” Ungkap salah satu pekerja kepada awak media.

Kurang lebih 500 meter dari titik lokasi pengerjaan gorong-gorong dan Siring tersebut terpantau pengerjaan serupa berupa siring yang tidak beda sistem yang terkesan tanpa aturan, terlebih lagi mengganggu aktivitas warga pengguna jalan terutama anak-anak sekolah sehingga harus berputar jauh kurang lebih 2 Km untuk menggunakan jalan alternatif lain karena tak dapat dilalui.

Ketiadaan papan proyek tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga membuka peluang terjadinya penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan yang asal-asalan. Masyarakat berharap agar Dinas Pekerjaan Umum, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.

Warga kini menanti langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mengusut tuntas proyek-proyek misterius yang mencederai semangat keterbukaan publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Vin