
Way Kanan ( KANDIDAT) – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab, Selan, S.Sos.,M.M Mewakili dan menghadiri sekaligus membuka Pelatihan Manajemen Kasus Dalam Rangka Meningkatkan Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kabupaten Way Kanan Tahun 2023, Senin (09/10/2023).
Menyampaikan sambutan Bupati Way Kanan, dikatakan bahwa Pemerintah melalui Kementerian PPPA telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi dan berkelanjutan dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Negara PPPA RI Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang salah satu tujuannya yaitu Penanganan segera untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pelatihan Manajemen Kasus ini sendiri memiliki tujuan khusus yang mengharapkan peserta mampu mengaplikasikan pengetahuan nilai dan keterampilan dalam melakukan manajemen Kasus, mampu menjelaskan pentingnya manajemen kasus dalam sistem perlindungan anak, mampu mempraktikan, menerapkan etika manajemen kasus, serta mampu dalam membangun sistem rujukan dan pelaporan dalam manajemen kasus. Pelatihan manajemen kasus merupakan bentuk upaya Pemkab Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, ujar Selan.
“Untuk itu, peran seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha harus bahu-membagu mewujudkannya”, ujar Asisten yang juga membuka kegiataan tersebut.
Sebelumnya, Kadis P3AP2KB, Indra Kesuma, S.Sos dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan kekerasan dan eksploitasi seksual terhadap anak selalu menjadi perbincangan serius, dan masih menjadi isu strategis dalam pembangunan Bangsa Indonesia dan bahkan menjadi sorotan Internasional. Dimana dalam penanganannya, dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui UPT PPA serta Lembaga Penyedia Layanan Anak Lainnya yang dapat memberi layanan yang dibutuhkan bagi perempuan dan anak baik di Tingkat Kabupaten hingga ke Tingkat Kampung.
“Manajemen Kasus merupakan pendekatan yang tepat dalam merespon kompleksitas permasalahan perlindungan anak di Indonesia saat ini. Permasalahan perlindungan anak yang multidimensional yang dapat mengintegrasikan maupun mengkoordinasikan layanan yang ada, melalui manajemen kasus penanganan masalah terkait perlindungan anak dapat dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan”, ujar Indra, ( Romy)











