BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Wahrul Fauzi Silalahi mengapresiasi dan mendukung Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menungusut kasus Mafia Tanah di Sai Bumi Ruwai Jurai.
Disinyalir, Pengungkapan kasus Mafia Tanah di desa Pemanggilan Lampung Selatan (Lamsel) tersebut menyeret sejumlah oknum, termasuk mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung yang diduga terlibat dalam praktik jual beli ilegal tanah negara.
Wahrul mengatakan, bahwa pengungkpan mafia tanah di lamsel aitu adalah angina segar untuk Masyarakat Lampung, karena hokum harus dilakukan tanpa pandang bulu siapa pelakunya.
“Saya mengapresiasi langkah penegakan hokum yang dilakukan Kejati Lampung. Ini bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi asset dan hak rakyat,” ujar Wahrul saat di konfirmasi media ini (02/07).
Menurutnya, praktik mafia tanah yang menyasar tanah milik negara merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas.
“Kalau tanah negara saja bias diperjualbelikan oleh oknum, bagaimana dengan tanah milik masyarakat biasa? Ini jelas pelanggaran berat dan harus jadi evaluasi menyeluruh,” katanya.
Ia juga mendorong agar Kejati Lampung melanjutkan proses hokum hingga ke pengadilan dan memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku.
“Kita mendukung penuh Kejati untuk membawa kasus ini ke persidangan dan menghukum para pelaku seberat-beratnya. Termasuk apabila ada pihak lain yang terlibat, baik dari instansi pemerintahan maupun swasta,”tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika masih banyak persoalan serupa yang harus diusut di Provinsi Lampung.
“Kasus mafia tanah bukan hanya merugikan negara, tapi juga menyengsarakan rakyat. Ini momentum kita Bersama untuk bersih-bersih dari praktik-praktik Kotor di sector pertanahan,” pungkasnya. (Yud)











