LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Dugaan Korupsi Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara Tokoh Adat sekaligus Tokoh masyarakat Lampung utara, A. Akuan Abung, gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung Minta Aparat Penegak Hukum segera mengambil sikap tegas.
Menurut Akuan Abung, Dugaan Korupsi dan penyimpangan itu benar maka aparat penegak hukum (APH) sudah semestinya segera menindaklanjuti masalah tersebut dan memeriksa oknum kades itu.
“Sebaiknya sementara ini pemerintah daerah lampung utara jangan dulu memberikan bantuan dalam bentuk apapun, sebelum ada proses pemeriksaan terhadap oknum kades tersebut,” Ujar tokoh adat lampung utara di kediaman, Sabtu (17/2/2024).
Ia menambahkan aparat penegak hukum harus tegas terkait penyimpangan-penyimpangan anggaran bantuan pemerintah.
“Aparat penegak hukum jangan ada kesan tebang pilih, semua sama dimata hukum. Masyarakat lampung utara akan sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan aparat,” tegasnya.
Diberitakan sebelum nya Dugaan Korupsi Dana Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dalam kurun waktu lima tahun kebelakang jadi Bancakan Kades setempat.
Pasalnya selama lima tahun memimpin desa Madukoro kades berinial JA di duga kuat banyak melakukan praktik korupsi Mulai dari kegiatan fisik pembangunan, maupun kegiatan non-fisik (pemberdayaan) yang menjadi sasaran empuk oknum Kades JA selama menjabat.
Dugaan Korupsi tersebut Aparat Penegak Hukum harus segera melakukan langkah langkah untuk melakukan penyelidikan terkait penyimpangan Dana Desa dan pengemplangan pajak yang mencapai ratusan juta.
Hal itu dikatakan Humas DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Lampung Utara, Adi Rasyid Menilai banyak kejanggalan pada penyelenggaraan kegiatan di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara.
Menurut dari nilai raport kepemimpinan oknum Kades JA, banyak nilai merah yang didapat. Hal itu dibuktikan dengan ketidakpuasan sejumlah masyarakat setempat terhadap kepemimpinannya, banyak keluhan yang berdatangan terkait pengelolaan anggaran desa yang dinilai masyarakat sarat penyimpangan.
“Aparat Penegak Hukum (APH) harus jeli. Kita mau desa itu maju, bukan malah menjadikan Dana Desa sebagai lahan empuk korupsi. Banyak sekali keluhan masyarakat yang sampai pada kami, pembangunan infrastruktur di desa dinilai masyarakat kualitasnya sangat minim, termasuk hal-hal kecil pada lingkup pemberdayaan SDM desa yang diduga banyak penyelewengan,” tegas Adi Rasyid. Jumat (16/02/2024). (Yn)











