Bandar Lampung — Tiga anggota Polres Metro yang terkena sanksi demosi selama satu tahun dikabarkan telah di pindahkan ke Subdit 1 Krimum Polda Lampung, setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ketiganya yakni Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan, Kanit PPA Satreskrim Polres Metro, dan seorang penyidik pembantu Unit PPA. Sidang kode etik terhadap mereka digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung pada 29 Agustus 2025.
Hasil sidang menyatakan ketiganya melanggar kode etik dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik di wilayah hukum Polres Metro. Sanksi berupa demosi selama satu tahun dijatuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Priyo Sambodo mengatakan ketiganya sudah dipindah.
“Sudah dipindah,” singkat Didik melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Kapolres Metro hanya membalas singkat ketika dikonfirmasi.
“Terima kasih,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Sumber internal di lingkungan Polda Lampung membenarkan bahwa Kasat Reskrim Polres Metro AKP Hendra Safuan kini telah dimutasi ke Polda Lampung.
“Iya, benar. AKP Hendra Safuan dari Polres Metro sudah dimutasi ke Polda Lampung, di Subdit 1 Krimum,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari saat dikonfirmasi menyarankan agar wartawan menghubungi bagian lain.
“Hubungi Kasubid Penmas, Kompol Andri, untuk keterangan lebih lanjut,”tandasnya.
(Hen)











