BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dikabarkan akan melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Disinyalir, Ketiganya itu berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemprov Lampung.
Informasi yang dihimpun media ini, Agenda pemeriksaan dijadwalkan akan berlangsung pada Senin, 15 September 2025, pukul 09.00 WIB di kantor Kejati Lampung.
Agenda pemanggilan pejabat ini, berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan, khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya alam dan izin usaha di sektor tertentu.
“Panggilan sudah dijadwalkan untuk ketiga pejabat dinas tersebut. Pemeriksaan Senin pagi, terkait persoalan perizinan yang tengah ditangani penyidik,” ujar salah satu sumber.
Meski kabar pemanggilan sudah beredar luas, pihak Kejati Lampung masih belum memberikan keterangan resmi. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, ketika dikonfirmasi, mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru lantaran sedang berada di luar daerah.
“Maaf mas, saya sedang dinas luar,” singkat Armen kepada media.
Keterbatasan informasi resmi dari pihak Kejati justru menambah spekulasi publik mengenai skala dan dampak dari kasus yang sedang ditangani.
Pasalnya, Kasus perizinan di Lampung memang menjadi perhatian luas masyarakat. Sejumlah izin usaha, terutama yang terkait lingkungan hidup dan eksploitasi sumber daya alam, disebut-sebut tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan tata kelola lingkungan maupun prosedur perizinan yang berlaku.
Bahkan, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan aktivis lingkungan sudah beberapa kali menyuarakan kekhawatiran mengenai lemahnya pengawasan terhadap proses perizinan, yang berpotensi merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup di Lampung.
Tak sedikit pula kalangan menilai bahwa dugaan penyimpangan izin bisa berdampak pada masuknya investasi “nakal” yang mengabaikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.(Gung)