Tersangka KONI Masih Berkeliaran

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan kasus dugaan Korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung terus berlanjut, meski belum menahan para tersangka.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa penanganan kasus korupsi masih terus berproses oleh team penyidik Kejati.

“Untuk kasus KONI sendiri ini masih terus berproses, nanti kami akan tanyakan kepada team penyidik sejauh mana penanganan Perkaranya,” kata Ricky kepada media ini. Rabu (10/07).

Untuk itu, kata dia, jika dalam menangani suatu perkara pihaknya sangat berhati – hati, apalagi dalam perkara KONI Lampung anggaran 2020 lalu yang melibatkan orang – orang hebat atau pintar.

“Kasus ini juga menyangkut faktor intelektual orang yang rata – rata berpendidikan jadi harus berhati – hati, kita juga telusuri satu persatu keterlibatan masing – masing pihak,” ungkapnya.

Disingung soal Kasus KONI lambat dalam penanganan perkaranya, ia menjelaskan, jika kasus korupsi ini tidak seperti kasus pidana lainnya dalam penanganannya, karena harus mencocokkan keterlibatan masing-masing pihak yang ikut serta dalam kasus itu.

“kasus Korupsi ini kan tidak mudah seperti kasus tindak pidana umumnya, karena kita harus memperhatikan data, fakta sesuai dengan perbuatan masing – masing pihak,” jelasnya.

Belum ditahannya para tersangka itu, sambung Ricky, menjadi kewenangan penyidik karena memiliki pertimbangan tersendiri dalam penanganannya.

“Terkait belum dilakukan penahanan ini, merupakan kebijakan dari penyidik ,kita tidak bisa mengintervensi penyidik, pastinya ada pertimbangan kenapa tersangka belum ditahan,”tandasnya.

Diketahui, kasus KONI Lampung ini sempat terhenti lantaran penghitungan kerugian negara yang tidak kunjung selesai oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Namun, kala itu Kejati Lampung meminta audit dilakukan oleh auditor independen pada Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan. Hasilnya pada anggaran dana hibah KONI Lampung tahun 2020 terdapat kerugian negara sebesar Rp 2.570.532.500.(Gung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *