BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bakal mengambil sikap upaya hukum lanjutan, Pasca Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandar Lampung membatalkan status tersangka dugaan korupsi KONI Lampung Agus Nompitu.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, bahwa jaksa Penuntut Umum (PU) pada Korps Adhyaksa akan mempelajari hasil putusan hakim yang membatalkan status salah satu tersangka pada KONI Lampung itu
“Tentu nya masih ada waktu bagi kami selaku PU untuk mempelajari putusan tersebut guna menentukan sikap atau upaya hukum selanjutnya,” kata Ricky kepada media ini. Minggu (22/06)
Menurut Ricky, saat ini pihaknya menghormati putusan hakim, Namun Kejati Lampung juga sedang mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.
“Kita menghormati proses hukum dan putusannya tersebut,” tutupnya
Sebelumnya, Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto membacakan putusan sidang pada (18/06) lalu dan mengabulkan permohonan pembatalan status tersangka Agus Nompitu pada KONI Lampung.
Dalam proses praperadilan ini, tim kuasa hukum bahkan menghadirkan ahli pidana dan ahli administrasi negara sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang kedua.
Agus juga sebelumnya pernah mengajukan praperadilan pada tahun 2024. Namun kala itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Diketahui, Agus Nompitu merupakan satu dari dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangkanya pada akhir tahun 2023 silam bersama Frans Nurseto. (Gung)