LAMPUNG (KANDIDAT) – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menilai Pekerjaan pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung (Balam) tidak memiliki perencanaan yang memadai dan mengahabiskan anggaran sebesar Rp. 7.300.000.000,00.
Kala itu, Kementerian Lingkungan Hidup melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 28 Desember 2024 telah melakukan penyegelan TPA Sampah Bakung Kota Bandar Lampung, dan dilanjutkan menerapkan sanksi melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 467 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Bakung Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.
Dalam keputusan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup diantaranya menyatakan bahwa memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka dalam waktu paling lama 180 hari serta melaksanakan ketentuan mengenai pengurangan sampah dan penanganan sampah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah Kota Bandar Lampung merespons dengan menetapkan Status Tanggap Darurat Penataan Pengelolaan Sampah dan Tempat Pembuangan Akhir Bakung melalui SK Wali Kota Bandar Lampung No.268/III.10/HK/2025 tanggal 7 Januari 2025, dan mengalokasikan dana untuk penanganan tanggap darurat pengelolaan sampah tersebut melalui Belanja Tidak Terduga sebesar Rp7.300.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
- Sewa Alat Berat 450.000.000,00
- BBM 3 Alat Berat 300.000.000,00
- Plastik HDPE Geomembran dan Pemasangan 2.300.000.000,00
- Kebutuhan dan Pemasangan Pipa 1.170.000.000,00
- Jasa Pekerja 100.000.000,00
- Pengadaan Tanah Urug 1.500.000.000,00
- Makan dan Minum 95.000.000,00
- Belanja Alat Kebersihan 35.000.000,00
Total : 5.950.000.000,00
Pendukung lainnya, Box Culvert 150.000.000,00, U-Dich 200.000.000,00, Kolam Leachet 1.000.000.000,00 dengan total Rp. 1.350.000.000,00 jika ditotalkan Jumlah keseluruhan Rp. 7.300.000.000,00.
Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima pencairan dana BTT dari BKAD sebesar Rp4.500.000.000,00 melalui tiga tahap, yaitu tanggal 26 Februari 2025 sebesar Rp1.500.000.000,00, tanggal 28 Februari 2025 sebesar Rp2.000.000.000,00, dan tanggal 6 Mei 2025 sebesar Rp1.000.000.000,00.
Kemudian, Sampai dengan tanggal 20 Agustus 2025, dana yang telah digunakan oleh DLH sebesar Rp741.041.822,00 untuk penyewaan tiga unit alat berat pemasangan box culvert, pembelian alat kebersihan, pembelian tanah urug, dan pembelian makan minum petugas. Pada tanggal 21 Agustus 2025, terdapat pengembalian sisa dana BTT sesuai STS Nomor 13 sebesar Rp3.758.958.178,00 (Rp1.500.000.000,00 + Rp2.000.000.000,00, + Rp1.000.000.000,00 – Rp741.041.822,00). Pekerjaan yang dilakukan berupa penataan tumpukan sampah dan pembuatan saluran box culvert sebagai tahapan awal pembuatan controlled landfill.
Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan tanggal 31 Oktober 2025 atas penataan tumpukan sampah di TPA Bakung, diketahui bahwa tumpukan sampah sudah kembali tidak teratur dan pembuangan sampah tetap menggunakan metode open dumping. Penataan terasering atas tumpukan sampah sudah tidak terlihat.
(Gung)











