Soal PSR 30 Miliar Kian Berlanjut, Kejati Lampung Diminta Periksa Poktan Hingga DPRD Tulang Bawang

Tulang Bawang (Kandidat) – Ketua DPP LSM Fortuba, Andika kembali layangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Surat tersebut sebagai upaya LSM ini mendorong Korps Adhyaksa untuk serius tangani indikasi kegiatan Replanting/ Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tulang Bawang Tahun 2023 di kecamatan Penawartama. Kamis (14/08)

Diungkapkan Andika, laporan terkait dugaan permasalahan PSR kecamatan Penawartama yang telah diberikan pada 03 Juli 2025 di Kejati Lampung, dipandangnya perlu dan penting untuk ditindaklanjuti oleh Jaksa. Mengingat kata Dia, anggaran kegiatan PSR tersebut sangat fantastis dan diyakini syarat akan bermasalah, baik dalam pengelolaan dan pelaksanaannya.

“Maka itulah kami surati kembali Kejati Lampung ini, sebab kami pandang perlu dan penting sebagai bagian dari SOP dan Kode Etik dalam menindaklanjuti atau penanganan laporan. Apalagi anggaran 30 miliar lebih ini sangat besar, serta kami yakin dalam pengelolaan dan pelaksanaannya terkandung banyak akan permasalahan. Dari inilah Fortuba mendorong Korps Adhyaksa Lampung agar serius menanganinya”. Ujar Andika pada awak media

Dalam surat kedua yang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung waktu lalu sambung Ia, dirinya berharap dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak berkaitan. Dimana pihak – pihak dimaksud, diantaranya Plt. Kepala Dinas Pertanian (Mantan Kepala Bidang Produksi Tahun 2023) kabupaten Tulang Bawang, Nur Khasanah. SP. MM beserta jajaran membidangi, dan Ketua KUD Krida Sejahtera Tulang Bawang, Misri Al Aminanto dan jajarannya

” Termasuk, Manager PT. SIP (Sumber Indah Perkasa) Gedung Aji Baru kabupaten Tulang Bawang Rudi Samba beserta jajarannya, Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang periode 2019 – 2024 (Wakil Ketua I DPRD periode 2024 – 2029), Sopi’i Azhari. SH. MH beserta Fraksi dan Komisi membidangi DPRD Tulang Bawang, Camat Penawartama Tulang Bawang beserta jajaran membidangi, dan Koordinator Penyuluhan (Kepala BPL) kecamatan Penawartama, Tulang Bawang Villius Yuliwinarno. S.P beserta jajarannya (Lia Kartika. A.Md – POPT, Siti Rodiyah – Bagian Administrasi, Tri Ambodo – PPUP Programa, I Nyoman Ariye. S.P – PPUP Supervisi, Marbone – PPUP Sumberdaya)”. Ucapnya

Kemudian harap Andika, Dia juga meminta untuk dilakukannya pemanggilan dan pemeriksaan seluruh aparatur kampung dan Kelompok Tani kecamatan Penawartama yang berkaitan kegiatan Replanting tahun 2023. Sebab lanjut Ia, aparatur kampung dan kelompok tani dinilainya memahami dan mengetahui kegiatan dimaksud, apalagi adanya dugaan kelompok tani penerima manfaat bantuan terbentuk setelah kegiatan Replanting terlaksana.

“Dan para aparatur kampung ini, yaitu Kepala Kampung Trijaya, Sani Arifin beserta jajaran (Bagian membidangi), Kepala Kampung Trikarya, Kepala Kampung Sidomulyo Darmanto S.H dan jajaran membidangi, Kepala Kampung Wiratama Sukarno beserta jajaran membidangi, Ketua beserta Anggota Kelompok Tani (Poktan) Kampung Trijaya, Kelompok Tani (Poktan) Trikarya, Ketua beserta Anggota Kelompok Tani (Poktan) Kampung Sidomulyo, dan Ketua beserta Anggota Kelompok Tani (Poktan) Kampung Wiratama, bapak Tomo (Utomo/ Sutomo)”. Pintanya

Selain aparatur kampung dan kelompok tani beserta lainnya, Andika pun dengan tidak mengurangi rasa hormat mengharap Adhyaksa Lampung memanggil dan memeriksa BPN Tulang Bawang. Dimana BPN memiliki peran penting dalam menentukan titik lokasi, dan BPN bertanggung jawab atas pemetaan pengukuran tanah, serta penerbitan sertifikat tanah.

“Termasuk juga pemanggilan atau pemeriksaan terhadap seluruh pemilik lahan, yang memperoleh manfaat bantuan Replanting Sawit (Peremajaan Sawit Rakyat) tahun 2023 di kecamatan Penawartama ini. Karena diyakini mereka yang memperoleh bantuan tersebut, disinyalir melebihi standart ketetapan yakni 4 hektar/ orang (Per NIK KK – KTP)”. Harapnya

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Fortuba (Forum Rakyat Tulang Bawang), provinsi Lampung, secara resmi laporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) kecamatan Penawartama kabupaten Tulang Bawang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) wilayah setempat. Kamis (03/07/2025)

Laporan indikasi perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dan pelaksanaan Replanting tahun 2023 senilai kurang lebih Rp. 30 Miliar atau yang melibatkan KUD Krida Sejahtera dan PT. SIP Gedung Aji Baru tersebut, diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. SH. MH.

“Alhamdulillah, hari ini Fortuba telah berada di Kejati Lampung. Dan kehadiran kami di Kejati Lampung, tiada lain salah satunya secara resmi memberikan laporan dugaan perbuatan melawan hukum atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Replanting tahun 2023 di kecamatan Penawartama, Tulang Bawang. Laporan tersebut, diterima oleh Kasipenkum Kejati Lampung atau bapak Ricky Ramadhan yang didampingi beberapa staf nya”. Ungkap Andika (Ketua Umum DPP Fortuba) pada wartawan (Can/ Jon)