Soal KONI, Kejati ‘Lemah Syahwat’

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) — Putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) kembali menyita perhatian publik.

Pengamat hukum dari Universitas Lampung, Yusdianto, menilai Kejaksaan telah abai dalam menjalankan proses hukum secara adil dan tepat waktu.

“Yang pertama, tentu yang harus segera dipulihkan adalah nama baik pihak yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yusdianto kepada Harian Kandidat, Minggu (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menyeret pihak-pihak yang memang patut dimintai pertanggungjawaban.

Namun proses hukum yang terlalu lama dan tanpa kejelasan dinilainya telah merugikan individu yang dijadikan tersangka.

“Jika kita melihat konstruksi perkaranya, pembatalan status tersangka oleh hakim praperadilan itu wajar secara hukum acara. Penanganannya sudah lebih dari satu tahun, tapi tidak ada kejelasan. Ini tentu mencederai asas kepastian hukum,” jelas dosen Fakultas Hukum Unila tersebut.

Yusdianto juga menyoroti lemahnya komitmen Kejaksaan dalam menindaklanjuti kasus yang sudah pada tahap penetapan tersangka, apalagi jika status itu telah diperkuat melalui putusan pengadilan sebelumnya.

“Ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan sampai setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka, Kejaksaan justru membiarkan kasusnya menggantung,” ungkapnya

Penundaan dan pembiaran seperti ini mencederai keadilan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa komitmen dalam pemberantasan korupsi tidak boleh surut. Proses penegakan hukum tetap harus berjalan secara profesional dan objektif.

“Jangan berhenti hanya karena satu putusan praperadilan. Jika memang ada alat bukti yang cukup, proses hukum harus tetap dilanjutkan. Tapi ke depan, Kejaksaan harus lebih cermat, hati-hati, dan bertanggung jawab dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkasnya. (Hen)