BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung meminta kepastian hukum terkait izin operasional SMA Siger 1 dan SMA Siger 2.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah menegaskan, bahwa praktik penyelenggaraan pendidikan tanpa dasar hukum yang jelas tidak dapat dibenarkan.
“Saya menegaskan bahwa aktivitas pembelajaran di SMA Siger tidak boleh terus berjalan tanpa kejelasan status dan kepastian hukum,” kata Asroni kepada media ini. Rabu (08/05).
Ia menyatakan, meskipun DPRD menghargai niat yayasan dalam memperluas akses pendidikan, seluruh kegiatan pendidikan tetap harus berada dalam kerangka regulasi yang berlaku.
“Kita menghargai niat baik yayasan, tetapi pendidikan tidak boleh berjalan tanpa kepastian hukum. Jangan sampai anak-anak justru menjadi korban karena persoalan administratif,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan paling mendesak saat ini adalah menjamin perlindungan hak-hak peserta didik, terutama terkait legalitas sekolah, validitas data siswa dalam sistem pendidikan nasional, serta kepastian penerbitan ijazah di masa mendatang.
“Aspek legalitas ini krusial. Pendidikan harus tetap berjalan, tetapi juga harus tertib aturan agar masa depan anak-anak tidak dipertaruhkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah menolak memberikan rekomendasi izin operasional bagi SMA Siger 1 dan SMA Siger 2. Penolakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang pendirian satuan pendidikan.
Beberapa poin mendasar menjadi alasan penolakan, di antaranya ketidaksesuaian standar waktu pembelajaran. Secara normatif, kegiatan belajar mengajar minimal berlangsung delapan jam per hari, sementara di lapangan hanya berjalan sekitar empat jam.
Selain itu, aspek legalitas sarana prasarana juga menjadi sorotan. Gedung yang digunakan masih berstatus aset Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan penyelenggara sebagaimana disyaratkan dalam regulasi.
Situasi ini menempatkan siswa dalam posisi rentan terhadap ketidakpastian administratif dan hukum. DPRD pun mendesak pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait untuk segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menyelesaikan persoalan tersebut.
Langkah cepat dinilai krusial agar polemik tidak berlarut-larut dan tidak mengorbankan masa depan peserta didik yang saat ini tengah menjalani proses pendidikan.
(Okt)











