Sidang Tipikor Inspektorat Lampura Kembali Digelar Dengan Agenda Eksepsi

Bandar Lampung (KANDIDAT) – Pengadilan Negeri kelas IIA Tanjung Karang, Bandar Lampung, kembali gelar Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021- 2022 dengan terdakwa Ronny Hasudungan Purba, dengan agenda Eksepsi. Rabu (3/7/1024).

Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aria Verronica, dengan anggota Majelis Hakim Firman, Heri,Panitera Pengganti Marisa, dan dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Muhammad Azhari Tanjung, Chandra Rizki, Penasehat hukum Terdakwa, petugas pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara, serta para pengunjung sidang.

Dalam perkara ini, terdakwa RHP selaku kepala LPTS UBL sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi Pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021- 2022. Terdakwa didakwa melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke -1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Sebelumnya Terdakwa RHP diduga telah melakukan tindak pidana korupsi bersama saksi E pada anggaran Jasa Konsultasi Kontruksi di Inspektorat Lampung Utara tahun anggaran 2021-2022” Kata Kasi Intelijen Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie pada sejumlah awak media.

Ditambahkan Guntoro sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan pada Rabu, 10/7/2024 dengan agenda jawaban eksepsi dari Penuntut Umum.

Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Jasa Konsultansi Konstruksi pada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara T.A. 2021 dan T.A. 2022 berlangsung dengan aman sidang itu sendiri usai pukul 14.00 WIB.

“Terdakwa RHP telah dikembalikan ke dalam tahanan Rutan Kelas I Way Hui Bandar Lampung oleh tim Jaksa Penuntut Umum beserta Pengawal tahanan dengan aman dan lancar.(Yon/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *