Lampung Utara (KANDIDAT)- Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi menggelar Sidang lanjutan Perkara Dugaan penganiayaan terhadap Agus Kristia Hulu dengan terdakwa Salah satu wartawan dan lima orang warga adat mendengar kan eksepsi. Kamis (30/5/2024)
Menurut Samsi Eka Putra,S.H yang di dampingi Herwan Dex, S.H sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, mengatakan proses saling jawab menjawab antara pihak terdakwa dan pelapor merupakan hal yang biasa dalam persidangan.
“Kita membuktikannya nanti, pada saat pembuktian” jelas samsi pada saat di konfirmasi para awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekira pukul 11:30 WIB.
Ia menambahkan Setelah menanggapi dalam sidang kali ini, akan ada sidang pembuktian pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor, saksi-saksi dari dan saksi – saksi yang meringankan.
Diketahui proses persidangan Hakim mempersilahkan terdakwa Fran (Wartawan) menyampaikan hak bahwa apa yang di tulis dalam surat dakwaan. Merupakan penggalan dari cerita pelapor (korban) dan sebagian penggalan hasil rekonstruksi versi pelapor.
Didalamnya, dinilai adanya rangkaian yang di kait-kaitkan agar para terdakwa secara keseluruhan bersalah seperti apa yang di dakwaan, meski peristiwa yang sebenarnya jauh dari fakta.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim menyarankan, bahwa penjelasan itu mesti di sampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.
Sidang lanjutan pekan depan pada Senin ( 3 /6/2024) mendatang. Pantauan di lokasi sidang kali di padati para awak media dan masyarakat dan proses persidangan berjalan dengan aman dan tertib. (Yon/Red)