Setahun Buron Gegara Kasus Penipuan, Pensiunan PNS Ditangkap Di rumahnya 

Pringsewu (KANDIDAT) – MA (61), warga Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pegelaran, ditangkap anggota Polres Pringsewu gegara aksi penipuan dengan modus gadai kendaraan. Pelaku yang merupakan pensiunan PNS itu ditangkap di rumahnya, Jumat (6/1/23) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penangkapan tersangka MA berdasar pengaduan korban, Slamet Sukijan (45), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Limau, Tanggamus, pada 15 November 2021 lalu.

“Aksi penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021,” kata Feabo, Rabu (11/1/23).

Feabo menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat tersangka menggadaikan mobil Xenia B 1191 VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp. 30 juta. Namun, berselang dua bulan korban mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka adalah kendaraan rental milik orang lain.

“Takut bermasalah, korban lantas mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka. Yang mana tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati,” ungkapnya.

Namun, tersangka rupanya tidak menepati janji berdasar waktu yang disepakati. Atas dasar itulah maka korban melaporkan kepada polisi. Tersangka kemudian berhasil diamankan polisi usai pelariannya lebih dari setahun.

Menurut Feabo, hasil interogasi tersangka mengakui perbuatannya dan uang gadai mobil yang ia terima telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari. Tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.

“Dalam proses penyidikan, tersangka di tahan di rutan Polres Pringsewu,” tutupnya. (Nugroz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *