PRINGSEWU (KANDIDAT)- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, HI, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Tahun Anggaran 2022.
HI juga menjabat sebagai Ketua LPTQ saat dana hibah tersebut diduga diselewengkan.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Pada Kamis (22/5), penyidik menyerahkan HI beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari pelimpahan tahap 2.
Penahanan dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
HI akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Mei hingga 10 Juni 2025. Ia dititipkan di Rutan Kelas IIB Kota Agung.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Admaja, SH, MH, membenarkan penahanan tersebut.
“Ya, sudah tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Kadek saat dikonfirmasi.
HI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini turut menyeret dua terdakwa lain yang lebih dulu disidangkan, yaitu Tari Prameswari (bendahara LPTQ) dan Rustiyan (sekretaris LPTQ).
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp584.464.163 berdasarkan hasil audit. Namun, saat penyidikan, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp494.974.684.
Setelah pelimpahan tahap dua ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
Kejari Pringsewu memastikan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas. ( * )