Sekda Lekok “Pembangunan Pabrik Tapioka Talang Jembatan Tidak Melanggar Perda

Lampung utara(Kandidat)-Polemik rencana pembangun Perusahaan Tapioka PT. Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) di desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang. Komisi I Dan III DPRD Lampung Utara melakukan Rapat Lintas Komisi guna pembahasan pembangunan perusahaan Tapioka tersebut. Senin (1/7/2024).

Menurut para wakil rakyat yang duduk di gedung legislatif Lampung Utara, rencana pembangunan PT.SBRP tersebut diduga telah melanggar Perda No 4 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Tabrani Rajab Anggota Komisi I DPRD Lampura menyampaikan kepada awak media melalui sambungan whatshapp, bahwa Komisi I dan III bersama ketua DPRD Lampura telah sepakat memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menghentikan segala aktifitas terkait pembangunan pabrik tersebut.

” Tadi dalam rapat kita sudah ada kesepakatan Komisi I dan III sudah merekomendasikan pemberhentian seluruh aktifitas terkait pembangunan pabrik Tapioka itu, kita meminta kepada Kepala Daerah untuk meninjau kembali. Rekomendasinya juga sudah di berikan kepada mereka sore tadi. ke pemerintah Daerah dan suratnya sudah di tanda tangani ” ungkapnya.

Ditambahkan Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menjelaskan bahwa semua itu hasil Rapat keputusan seluruh Komisi I dan Komisi III Bersama pimpinan DPRD, dan sudah menyepakati itu untuk di hentikan.

Disisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara Lekok di dampingi Kepala dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Erwin menjelaskan bahwa, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan industri terkait rencana pembangunan pabrik Tapioka yang berada di Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang, tidak melanggar PERDA No 4 tahun 2014.

Menurut lekok, seharusnya kita baca dan pahami secara utuh Peraturan Daerah (Perda) yang ada, didalam Perda itu ada poin yang memperbolehkan, selagi dapat menunjang perekonomian masyarakat setempat.

” Seperti halnya daerah Desa Talang Jembatan banyak tanaman singkong, boleh kan pabrik singkong berdiri di situ, komoditi singkong banyak jadi menunjang ekonomi masyarakat setempat, kecuali pabrik karet kan keliru tidak menunjang namanya di sana gak banyak hasil karetnya,” ujar Sekda.

Menangapi pernyataan Sekda Lekok, pihak Komisi I Tabrani Rajab mengatakan, bahwa semua itu salah dan keliru. Menurutnya semua itu telah melanggar undang-undang dan peraturan RTRW yang ada.

” Itu yang salah, keliru itu semua sudah jelas jelas melanggar peraturan perundang undangan dan peraturan RTRW Kawasan industri, pembangunan pabrik tersbut” tegas Tabrani.

Tabrani menjelaskan, terutama dalam pemberian REKOMENDASI RTPL itu sudah melanggar pasal 32 Perda no 4 tahun 2014, Menurutnya langkah DPRD semua itu dalam rangka melakukan Fungsi pengawasan dan penegakan Perda yang ada.

” Dalam Fungsi pengawasan kita berpatokan kepada perda sebagai prodak Hukum yang di lahirkan oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah. Di pasal 29 ayat 6 itu jelas bahwa wilayah Kecamatan Abung Kunang itu Wilayah Perkebunan dan itu berada di wilayah hulu yang dekat dengan bendungan Way Rarem yang mengaliri seluruh aliran sungai yang masuk ke Kotabumi sampai Ke Tulang Bawang “pungkasnya.(Yon/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *