Saksi Kunci Spam Pesawaran Mulai Bernyanyi

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran mengungkap fakta baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Pasalnya, Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang pada Rabu (17/6/2026) menghadirkan saksi kunci yang membeberkan aliran dana fee proyek untuk pembangunan rumah mewah atas nama istri terdakwa .

Mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran, Hendry Kurniawan, memberikan kesaksian mengenai pembelian lahan seluas sekitar 390 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Gg. Bukit, Kelurahan Kotabaru.

Lahan tersebut dibeli dari seorang warga bernama Fani Setiawan dan kini telah bersalin nama menjadi atas nama Nanda Indira, istri Dendi Ramadhona yang juga merupakan Bupati Pesawaran saat ini .

Hendry mengungkapkan, bahwa dirinya bertindak sebagai perantara transaksi antara Dendi dan penjual lahan. Ia mengaku menyerahkan uang titipan dari Dendi sebanyak dua kali dalam rentang waktu 2021-2022 dengan total Rp1,5 miliar.

“Pertama saya menerima uang Rp1 miliar dari Pak Dendi Ramadhona di rumah orangtua Pak Dendi, lalu diserahkan kepada penjual Fani Setiawan,” ungkap Hendry di persidangan.

Tak lama setelah itu, ia kembali menyetorkan uang sebesar Rp500 juta kepada pihak yang sama .

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa seluruh biaya pembangunan rumah di atas lahan tersebut dibebankan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran, Zainal Fikri, atas perintah langsung dari Dendi. Uang pembangunan tersebut diduga berasal dari kumpulan fee proyek sebesar 20 persen yang dipungut dari para rekanan di lingkungan Dinas PUPR .

Total dana yang dikucurkan Zainal Fikri untuk proyek pribadi atas nama istri bupati itu mencapai Rp4,22 miliar. Biaya tersebut meliputi pembayaran kontraktor H. Sarimin sebesar Rp3,5 miliar, jasa arsitek Ir. Danta Muhitha senilai Rp500 juta, hingga desain interior sebesar Rp200 juta. Ketika Zainal Fikri menyatakan tidak sanggup lagi mendanai, sisa tunggakan sebesar Rp1,05 miliar dilanjutkan oleh ajudan ayah kandung Dendi, Duwi Heriyanto .

Dalam persidangan sebelumnya, JPU mengungkap bahwa praktik pemotongan fee proyek telah berlangsung terstruktur sejak tahun 2022 hingga 2024. Dari total 20 persen potongan, sebanyak 15 persen diduga mengalir ke Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya digunakan sebagai biaya operasional Dinas PUPR .

Saksi Anwar Sadat, Kabid Penyehatan Lingkungan Dinas PUPR Pesawaran, mengakui adanya pembagian persentase tersebut berdasarkan arahan dari Zainal Fikri.

“Iya yang Mulia, menurut penjelasan Pak Kadis seperti itu. Arahan dari Pak Kadis memang penetapan fee 20 persen dari seluruh proyek,” ujar Anwar di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enan Sugiarto .

Anwar juga mengakui bahwa dirinya sempat mengembalikan uang sebesar Rp150 juta dan Rp58 juta kepada pihak kejaksaan setelah adanya temuan kerugian negara .

Di hadapan majelis hakim, Hendry Kurniawan mencoba menjelaskan sumber kekayaan lain yang dimiliki mantan atasannya dengan menyebut bahwa Dendi memiliki usaha sampingan di bidang otomotif.

“Ada beberapa kendaraan itu karena memang Pak Dendi ini jual beli kendaraan,” kata Hendry, menambahkan bahwa kepemilikan sejumlah motor Harley Davidson merupakan bagian dari aktivitas bisnis tersebut .

Namun, JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa Dendi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya dengan mengatasnamakan aset kepada orang lain . Selain rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, jaksa juga menyebut Dendi memiliki sekitar 20 aset tanah dan bangunan yang diatasnamakan kepada sejumlah pihak, termasuk istrinya sendiri .

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri hadir secara langsung dan tampak lebih banyak terdiam saat mendengarkan rincian aliran dana yang dipaparkan oleh para saksi. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya .

(Edi)