Rutan Kelas I Balam Bebaskan Napi Main Handphone

LAMPUNG (KANDIDAT) – Kepala Rumah Tahanan kelas 1 Bandar Lampung (Balam) seakan lepas tanggung jawab, atas adanya dugaan kelalaian pengawasan terhadap narapidana yang bermain handphone sambil melakukan aktivitas di sosial media.

Disinyalir, dugaan ini mencuat lantaran adanya informasi dari Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung yang menyoroti dugaan pelanggaran serius yang terjadi di Rutan kelas 1 Balam, terkait napi yang akan menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Saat dikonfirmasi, kepala Rutan kelas 1 Bandar Lampung Tri Wahyu Santosa mengungkapkan, jika dirinya tidak mempunyai kepentingan terkait hal itu.

“Saya tidak ada kepentingan hal itu, tetap pedoman pada aturan,”singkat dia saat dikonfirmasi media ini.

Padahal, Diketahui, Fungsi Kepala Rutan adalah pejabat struktural di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM. Secara umum, fungsinya diatur dalam Permenkumham RI Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yaitu:

  1. Mengatur, mengawasi, dan membina pelaksanaan sistem pemasyarakatan di lingkungan Rutan.
  2. Menjamin keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
  3. Mengawasi petugas dan narapidana/tahanan agar mematuhi tata tertib.
  4. Mencegah terjadinya pelanggaran disiplin, penyelundupan, dan peredaran barang terlarang termasuk narkoba dan alat komunikasi ilegal seperti handphone.

Perilaku tersebut jelas melanggar Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, yang melarang narapidana memiliki atau menggunakan alat elektronik tanpa izin pejabat berwenang (Pasal 4 huruf j). Pelanggaran aturan ini dapat dikenai sanksi disiplin ringan hingga berat, termasuk pencabutan hak tertentu dan penempatan di sel khusus (Pasal 9 ayat 1).

Sebelumnya, Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian pengawasan dan lemahnya penerapan aturan internal di lingkungan Rutan yang berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Wakil Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampung,Ahmad Riski Rinanda, menyampaikan bahwa dugaan ini tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Bagaimana mungkin seorang narapidana yang sedang menunggu putusan bisa bebas menggunakan alat komunikasi bahkan tampil di media sosial? Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi bentuk pembiaran yang mencoreng wibawa hukum,” tegasnya, Sabtu (11/10/2025).

PGK Provinsi Lampung meminta Kemenkumham Lampung untuk segera melakukan pemeriksaan internal, menindak tegas pihak-pihak yang lalai, dan menutup celah penyalahgunaan fasilitas di dalam rumah tahanan.

“Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, PGK Lampung akan membawa persoalan ini ke ranah yang lebih serius, termasuk melaporkannya ke Kementerian Hukum dan HAM RI, Komisi III DPR RI, serta Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan adanya evaluasi terhadap sistem pengawasan di Rutan Way Hui,” lanjutnya.

PGK Lampung menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa pandang bulu. Semua warga binaan, tanpa memandang latar belakang sosial maupun perkara hukum, wajib tunduk pada aturan yang berlaku.

“Rutan bukan ruang hiburan atau panggung sosial media. Ketika seorang napi bisa live TikTok dari dalam sel, maka itu bukti nyata bahwa sistem pengawasan gagal menjalankan fungsi pembinaan. Negara harus turun tangan,” tutupnya.

(Gung/Edi)