Bandar Lampung (Kandidat)-Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSDUAM) tak hanya abai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Rumah sakit plat merah itu juga sukses menghamburkan anggaran miliaran untuk pembangunan ruang terapi medik yang sampai dengan saat ini tidak dapat terpakai karena disinayalir tidak sesuai standar dan mengalami kendala konstruksi.
Sejumlah dokter yang ada di RSUDAM bahkan enggan menggunakan fasilitas itu karena diduga tidak layak digunakan, kendati demikian Direktur RSUD Dr H Abdul Moeloek , Lukman Pura berkilah bahwa proyek tersebut, yang disebut sebagai ruang terapi nuklir, gagal dilanjutkan karena kontraktor pemenang tender tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.
“Sudah kami putus kontraknya karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Akan dilanjutkan di tahap kedua. Silakan tanya langsung ke PPK,” bantah Lukman saat dikonfirmasi, seolah melempar tanggung jawab teknis kepada pejabat pembuat komitmen (PPK), Minggu (25/05/2025).(Vrg)











