RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo Tuai Keluhan

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT)- Kebijakan pemeriksaan kesehatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Bandar Lampung menuai tanda tanya.

Para peserta mempertanyakan alasan mengapa seluruh proses pemeriksaan wajib dilakukan di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, padahal puskesmas juga memiliki fasilitas pemeriksaan kesehatan dasar.

Saat di konfirmasi hariankandidat.co.id Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung ,Zulkifli tidak memberikan keterangan resmi terkait penunjukan rumah sakit tersebut.

Kondisi ini memunculkan spekulasi publik, apakah kebijakan itu merupakan arahan langsung dari Wali Kota atau hanya keputusan teknis BKD bersama Dinas Kesehatan.

Sejumlah peserta PPPK mengaku keberatan dengan pemusatan pemeriksaan di satu rumah sakit karena menyebabkan antrean panjang hingga ribuan orang.

Sebelumnya, ratusan honorer mengaku kecewa karena harus bolak-balik ke rumah sakit tanpa kepastian. salah seorang peserta, menyebut berkas kesehatannya “selip” meski sudah membayar Rp50 ribu. “Saya dua hari di sini, bolos kerja, tapi surat belum juga jadi,” keluhnya. (Yud)