Residivis Curat Diringkus Unit Reskrim Polsek Abung Semuli

LAMPUNG UTARA (KANDIDAT) – Unit Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara berhasil mengamankan Daftar Pencairan Orang (DPO) pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (27/3/2024).

Diketahui Pelaku berinisial H (46) warga Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampung Utara sudah Empat kali keluar masuk penjara kali ini tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Abung Semuli.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, saat di konfirmasi di Mapolres memberikan jajaran nya telah mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan menjadi DPO Polres Lampung Utara.

“Ya benar anggota sudah mengamankan pelaku saat berada di Perumahan Siger Kotabumi. Pelaku ini juga merupakan residivis sudah 4 kali masuk penjara” kata Kapolres.

Ia menambahkan peristiwa curat yang terjadi pada minggu 23/1/2023 yang lalu sekira pukul 04.35 wib di Masjid Al. Muhajirin Desa Semuli Jaya saat korban sedang melaksanakan sholat subuh berjamaah, selesai sholat korban melihat motornya tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut lanjut Kapolres korba mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor beat warna merah putih BE 3931 KC sehingga korban mengalami kerugian 9 juta rupiah dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Abung Semuli.

Dari hasil penyelidikan motor korban tersebut telah diambil pelaku bersama teman nya berinisial S yang sudah mejalani proses hukum.

“Kini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Semuli guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancam penjara selama 7 tahun,”pungkasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *