LAMPUNG (KANDIDAT) – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Lusmeilia Afriani, memberikan penjelasan seputar dugaan pelanggaran integritas akademik.
Prof. Lusmeilia Afriani membenarkan bahwa memang ada tim dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti) yang datang ke Unila.
“Benar, mereka hanya datang untuk melakukan klarifikasi. Mereka menanyakan kepemilikan karya ilmiah tersebut dan memastikan tidak ada unsur plagiarisme,” jelas Prof. Lusmeilia melalui sambungan telpon, Rabu 1 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran integritas akademik di lingkungan Unila. Menurutnya, setiap pengusulan gelar guru besar sudah melalui serangkaian tahapan yang ketat.
Termasuk di antaranya adalah pengecekan integritas oleh tim pakta integritas, dan sebelum artikel terbit di jurnal, semuanya sudah melalui verifikasi menyeluruh.
“Kalau ada indikasi plagiat, sanksinya adalah berupa teguran dan artikel tersebut tidak akan digunakan lagi,” ungkap Prof. Lusmeilia.
Dia menambahkan bahwa dalam setiap pengajuan artikel untuk keperluan guru besar, dilakukan pengecekan berlapis agar tidak terjadi penyimpangan.
“Intinya, mereka hanya bertanya dan kami memberikan penjelasan bahwa semua sudah melalui prosedur yang benar,” pungkasnya.
Diketahui, Polemik pelanggaran integritas akademik terkait dugaan plagiat penerbitan jurnal internasional di Univeristas Lampung (Unila) berbuntut panjang.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) bersama dengan Senat Unila telah melakukan pemeriksaan beberapa guru besar beberapa waktu lalu.
Informasi yang dihimpun, pemeriksaan itu melalui surat Nomor: 69/UN26.01/SENAT/2025 tentang undangan pemeriksaan dugaan pelanggaran integritas, tanggal 26 Mei 2025. Bertempat di ruang senat lantai 3 Gedung Rektorat Unila.
Surat tersebut juga memuat judul dan tahun karya ilmiah yang diduga melanggar integritas akademik.
Dugaan pelanggaran yang terjadi melibatkan penambahan nama penulis, yakni RP (memiliki jabatan di Yayasan milik Unila) meskipun ia tidak terlibat atau berkontribusi secara substansial dalam penelitian.
Dalam 10 hari terakhir, Kemendikti Saintek telah memeriksa sejumlah guru besar di Unila. Diduga, jurnal internasional yang menjadi objek kasus ini dijoki oleh inisial RP.
Senat Unila dan Kemendikti Saintek juga disebut-sebut akan melanjutkan pemeriksaan terhadap guru besar lainnya yang tidak memiliki jabatan di Unila untuk mendalami kasus ini lebih lanjut di Gedung Rektorat Unila.
Berdasarkan informasi, kasus ini bermula adanya dugaan kuat plagiarisme publikasi jurnal internasional yang digunakan untuk memperoleh gelar guru besar di Unila.
Untuk meraih gelar guru besar di Universitas Lampung (Unila), terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya melalui tahapan jabatan fungsional mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, hingga guru besar.
Salah satu syarat penting lainnya adalah menyusun publikasi dalam bentuk jurnal internasional. Diduga, pada tahap inilah terjadi indikasi plagiarisme dan perjokian karya ilmiah. (*)











