Ratusan Kendaraan PT SGC Nunggak Pajak

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pemerintah Provinsi Lampung mulai menyoroti ratusan kendaraan hingga air permukaan milik PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya yang menunggak pajak hingga tahun 2025.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, mengungkapkan temuan ini berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung terkait Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan pajak alat berat yang melibatkan empat entitas di bawah PT SGC: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.

“Laporan dari Tim Teknis PSDA, nilai perolehan air permukaan yang digunakan kelompok usaha SGC ditetapkan sebesar 1.562,09, sebagaimana disampaikan dalam Surat Nomor: 600.12/1606/V.04/VI/2025 tertanggal 30 Juni 2025,”kata Jihan kepada media.

Menurut Jihan, Laporan pemakaian air bulan Mei 2025 yang disampaikan pada 19 Juni mencatat beberapa penggunaan yang belum dilaporkan.

“PT Indo Lampung Perkasa 27.402,33 m³ → PAP: Rp 4,28 juta, PT Sweet Indo Lampung 30.549,56 m³ → PAP: Rp 4,77 juta,PT Gula Putih Mataram belum melaporkan penggunaan air,” ucapnya

Sehingga, Kata dia, jika perhitungan ini juga masih akan diverifikasi bersama dinas terkait dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga saat ini terus dilakukan pendataan.

Selain itu, Data per 26 Juni 2025, total kendaraan milik PT SGC tercatat sebanyak 733 unit. Sebanyak 303 unit belum melunasi PKB dengan total tunggakan mencapai Rp174 juta dari total kewajiban Rp812,8 juta dengan rincian sebagai berikut :

• PT Sweet Indo Lampung (Tulang Bawang): 97 unit, Rp63 juta

• PT Indo Lampung Perkasa (Tulang Bawang): 21 unit, Rp16 juta

• PT Gula Putih Mataram (Lampung Tengah): 176 unit, Rp92,7 juta

• PT Indo Lampung Distillery (Lampung Tengah): 9 unit, Rp2,7 juta

Sedangkan, untuk pajak alat berat terdapat 287 unit alat berat milik anak usaha SGC yang belum dikenai pajak. Penyebabnya, nilai jual alat berat (NJAB) belum tersedia dalam sistem karena belum tercantum dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.

“PT Indo Lampung Perkasa 73 unit, PT Sweet Indo Lampung 93 unit, PT Gula Putih Mataram 124 unit,” tandasnya. (Red)