RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN MESUJI DALAM RANGKA PENANDATANGANAN PERSETUJUAN BERSAMA NOTA KESEPAKATAN PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MESUJI TAHUNANGGARAN 2024

MESUJI – DPRD Mesuji menggelar rapat paripurna Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Propemperda Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024 dan RapatParipurna dalamrangkaDalamRangkaPenyampaian Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Mesuji Akhir Tahun Anggaran2023. Senin (13/5/2024).

 

 

Rapar paripurna tersebut berdasarkan pada Surat Bupati Mesuji Nomor OD.03.01/2061/V.02/MSJ/2024 Tanggal 21 Maret 2024 Perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Mesuji Tahun 2023. Jumlah Anggota DPRD 35orang. Hadir 24 orang, Izin 11 Orang Tanpa Keterangan 0 orang.

Ada beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangan dalam melakukan Perubahan Pada Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024, Untuk mengetahuinya, marilah kita ikuti bersama Penyampaian Laporan Bapemperda pembahasan Perubahan Propemperda
Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2024.

Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Secara operasional, Propemperda memuat daftar Rancangan Peraturan Daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari sistem peraturan perundang-undangan yang tersusun secara hierarkis, dalam sistem hukum nasional berdasarkanPancasila danUndang-undangDasarNegaraRI Tahun 1945. Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan Peraturan Daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) membentuk Peraturan Daerah. Untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk Peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan System hukum nasional.

 

 

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diisyaratkan agar perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Propemperda.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Perda adalah untuk:
– menyelenggaraan otonomi daerah provinsi dan kabupaten/kota sertatugas pembantuan.
– menjabarkan lebih lanjut dari perundang-undangan yang lebih tinggi Dengan memperhatikan cirikhas masing-masing daerah.
– Perda yang dibentuk dilarang bertentang dengan kepentingan umum dan/atauperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
– Peraturan perundang-undangan mengatur prosedur penyusunan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang dimaksud dengan prosedur penyusunan adalah rangkaian kegiatan
penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan Perda terdiri dari 3 (tiga)tahap,yaitu:
– Proses penyiapan rancangan Perda yang merupakan proses Penyusunan dan perancangan dilingkungan DPRD atau dilingkungan Pemda (dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk
penyusunan naskah inisiatif atau initiatives draft, naskah akademik atau academic draft dan naskah rancangan Perdalegal draft.
– Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
– Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh SekretarisDaerah

 

 

IV. PIMPINANRAPAT :
Nama :ELFIANAH
Jabatan :KetuaDPRDKabupatenMesuji

V. SEKRETARISRAPAT :
Nama :WahyuArswendoUmbara,S.STP,M.H.
Jabatan :SekretarisDPRDKabupatenMesuji

VI. JUMLAHANGGOTADEWAN :
1. FraksiNasdem :10Orang
2. FraksiPKB : 5Orang
3. FraksiPDIPerjuangan : 4Orang
4. FraksiGerindra : 4Orang
5. FraksiGolkar : 4Orang
6. FraksiPAN : 4Orang
7. FraksiMesujiBersatu : 4Orang
35Orang

YAITU :
1. ELFIANAH
2. YULIANIRAHMISAFITRI,ST
3. BOBNASUTION
4. DEDISETIAWAN
5. YULIDARSAHPUTRA
6. TRIISYANI,SE.i
7. FUADAMRULLOH,SE
8. MUHAMMADJODY SAFUTRA,SE
9. TUTIKHANDAYANI,A.Md.Kep
10.IDRUSTOPIK
11.MARDINATA
12.HIRMANDO
13.AGUSMUNAWAR,M.Pd.I
14.EDYSUCIPTO
15.BUYUNGDARMONO
16.UMIAH
17.NURYADI HARTOPO
18.JHONTANARA,ST
19.MULYADI
20.FEMIYUSAFILA
21.PARSUKI,S.Hi
22.HOTMARINAHARAHAP,SE
23.BUDISUSANTO,A.Md
24.H.IWANSETIAWAN,SE,MM
25.JOKOPRAYITNO,SE
26.HERIPURWANTO,SE
27.MATNUR
28.SUYANTO
29.PENIASIH
30.SUYADI
31.MEGO
32.ALKATARDIYANTO,SE
33.AISYAH
34.PONIDI
35.UNTUNGSUPRIYADI,SP
VII. JUMLAHANGGOTAYANGHADIR
1. FraksiNasdem :6Orang
2. FraksiPKB :2Orang
3. FraksiPDIPerjuangan :3Orang
4. FraksiGerindra :3Orang
5. FraksiGolkar :4Orang
6. FraksiPAN :3Orang
7. FraksiMesujiBersatu :3Orang
24Orang

YAITU :
1. ELFIANAH
2. BOBNASUTION
3. TUTIKHANDAYANI,A.Md.Kep
4. PONIDI
5. AISYAH
6. HATMARINAHARAHAP,S.E.
7. MUHAMMADJODYSAFUTRA,S.E.
8. AGUSMUNAWAR,M.Pd.I
9. PENIASIH
10. EDYSUCIPTO
11. FEMIYUSAFILA
12. H.IWANSETIAWAN,SE,MM
13. YULIDARSAHPUTRA
14. MULYADI
15. TRIISYANI,SEi
16. JOKOPRAYITNO,SE
17. ALKATARDIYANTO,SE
18. PARSUKI,S.Hi
19. MATNUR
20. MARDINATA
21. HIRMANDO
22. UMIAH
23. UNTUNGSUPRIYADI,SP
24. BUDISUSANTO,A.Md

VIII. JUMLAHANGGOTAYANGTIDAKHADIR
1. FraksiNasdem :4Orang
2. FraksiPKB :3Orang
3. FraksiPDIPerjuangan :1Orang
4. FraksiGerindra :1Orang
5. FraksiGolkar :0Orang
6. FraksiPAN :1Orang
7. FraksiMesujiBersatu :1Orang
11Orang

YAITU :
1. JHONTANARA,ST
2. HERIPURWANTO,SE
3. BUYUNGDARMONO
4. FUADAMRULLOH,SE
5. IDRUSTOPIK
6. YULIANIRAHMISAFITRI,ST
7. DEDISETIAWAN
8. MEGO
9. SUYADI
10.NURYADI HARTOPO
11.SUYANTO

IX. TURUTHADIR :
1. Sulpakar :PenjabatBupatiMesuji.

 

(ADVERTORIAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *