Lampung Utara (KANDIDAT) -Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) terhadap pelajar di salah satu sekolah Menengah atas. Minggu (2/6/2024).
Peristiwa Curas tersebut terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 yang lalu sekitar pukul 06.00 WIB dimana pada saat korban Marlina (17) seorang pelajar SMKN 1 Kotabumi hendak pergi menuju ke Sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Pelaku berinisial Z (21) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung dilumpuhkan dengan timah panas di kedua kakinya saat akan di lakukan penangkapan melakukan perlawanan aktif.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna membenarkan peristiwa tersebut, Ia menjelaskan Pelaku diamankan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, setelah anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian tim melakukan penggerebekan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawan aktif. Sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan melakukan tindakan tegas terukur,” kata Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna.
Ia menambahkan peristiwa Curas tersebut Jalan Pedesaan Bandar Rejo Muara Sungkai korban di hadang dua orang pelaku, kemudian pelaku menodongkan senjata mirip dengan senpi dan merampas sepeda motor dan hp milik korban.
“Benar tim Tekab 308 kita berhasil meringkus pelaku saat berada di Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah,”Pungkasnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor berikut STNK dan satu buah Hp Oppo milik korban sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
Disisi lain Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Sukatno, mengucapkan terimakasih pada Kapolres Lampung Utara dan jajaran nya atas keberhasil dalam mengungkap kasus curas terhadap pelajar SMKN 1 Kotabumi.
“Sukses dan jaya selalu Polres Lampung Utara,”ujar nya.(Yon/Red)