Proyek Siluman di Pakuan Ratu Diduga Milik Anak Anggota Legislatif Yang Juga ASN Jadi Sorotan DPD For-WIN Way Kanan

Lampung (Kandidat) — Kisruh proyek siluman di Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, terus bergulir. Setelah sebelumnya warga dan Kepala Kampung mengungkap adanya proyek tanpa papan informasi yang dikerjakan di sejumlah titik, yang mana saat ini kuat dugaan bahwa proyek tersebut dikelola oleh R yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merupakan anak salah satu anggota legislatif Way Kanan, Selasa 04/11/2025.

Hal ini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah Forum Wartawan Independen Nusantara (DPD For-WIN) Way Kanan dimana proyek yang diduga bersumber dari aspirasi dikelola oleh seorang PNS aktif yang juga merupakan anak dari anggota Legislatif berlogo Mercy dari dapil 3, Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya.

“Nama sudah beredar di masyarakat. Semua orang tahu dia itu anak anggota dewan. Kerjanya urus proyek meskipun statusnya masih PNS. Ini jelas menimbulkan konflik kepentingan,” ujar sumber tersebut.

Praktik ini dapat menimbulkan Potensi Pelanggaran Hukum yaitu Nepotisme kecenderungan memberikan keuntungan (seperti jabatan atau proyek) kepada kerabat atau teman berdasarkan hubungan personal, bukan kompetensi, Kolusi kerja sama rahasia secara melawan hukum untuk mendapatkan keuntungan tidak sah yang dapat dipastikan Korupsi, terlebih lagi Etika ASN, jika dugaan tersebut benar,

Sementara itu ditemui awak media Ketua DPD For-WIN Way Kanan Habibi Fawaz, SE menyatakan sikapnya terhadap proyek tersebut, dirinya berharap pihak terkait baik Dinas PU, APH dan DPRD segera mengambil langkah kongkrit dalam hal penegasan juklak, juknis, aturan, dan penegakan hukum yang berlaku.

“Kami DPD For-WIN sangat mendukung pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sebagai sosial kontrol masyarakat, kami berharap dinas terkait melakukan pengecekan sesuai ketentuan yang berlaku begitu juga dengan Inspektorat dan APH harus tegak lurus terhadap hukum.” ucap Habibi.

Menurutnya dugaan penyembunyian asal-usul proyek dinilai bertentangan dengan aturan transparansi publik. Tidak adanya papan informasi proyek membuat masyarakat tidak dapat mengetahui besaran anggaran, masa pelaksanaan, maupun kontraktor resmi yang bertanggung jawab.

“Ini bukan hanya soal pembangunan dan anggaran negara yang digunakan, tapi soal integritas. Kalau benar pelaksana proyek adalah PNS sekaligus anak dewan, bagaimana publik bisa percaya pembangunan berjalan bersih ?” tegasnya

Dirinya menambahkan bahwa permasalahan ini harus menjadi perhatian serius yang bisa jadi pintu masuk praktik monopoli proyek. Pemerintah daerah dan DPRD harus memastikan tidak ada penyalahgunaan jabatan dengan alasan kedekatan keluarga.

Diketahui praktik tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU ini telah dicabut dan digantikan oleh UU No. 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa pegawai negeri dilarang terlibat dalam pengelolaan usaha terkait proyek pemerintah secara langsung, dan juga ada sanksi pidana jika perbuatan tersebut terbukti sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor.