Proyek Rehabilitas Jalan Provinsi di Way Kanan Senilai 6M Terindikasi Korup dan Asal Jadi

Way Kanan (Kandidat) – Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Sp. Empat – Blambangan Umpu (Link. 076) di Kabupaten Way Kanan, banyak menuai kontroversi dari masyarakat terutama pengguna jalan tersebut, hal ini disampaikan oleh beberapa pengguna jalan kepada awak media, kamis (21/08/2025).

Salah seorang warga (S) 36 thn menyampaikan keluh kesahnya dari dampak pengerjaan jalan tersebut, dimana dirinya hampir mengalami kecelakaan tunggal akibat debu dan kurangnya pengaturan lalu lintas oleh pelaksana proyek.

Tak hanya S peserta didik yang setiap hari menggunakan jalan tersebut pun mengeluhkan perbaikan jalan tersebut yang sangat mengganggu dan membahayakan aktivitas pengguna jalan terutama pengendara motor.

Tak hanya hal tersebut, dari pantauan awak media pengerjaan jalan itu juga dikerjakan tanpa mengikuti Standar Operasional Pekerjaan (SOP) sesuai dengan ketentuan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung, pelaksana seolah tidak menggubris Kegiatan dan Peralatan Terkait Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi Kerja (K3).

Ini yang menimbulkan kecurigaan masyarakat Way Kanan tentang kelayakan dan kemampuan perusahaan pemenang tender dan juga pelaksana pengerjaan proyek tersebut, masyarakat berharap dinas terkait yaitu BMBK Provinsi Lampung dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengevaluasi dan memeriksa pekerjaan yang juga terindikasi korupsi tersebut.