BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sejak awal Mei akan berakhir pada 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan akan segera melakukan evaluasi terhadap capaian program tersebut.
“Saya akan memanggil Bapenda pekan depan untuk evaluasi. Kita ingin melihat berapa persen masyarakat yang sudah membayar pajak, berapa yang belum, dan apa saja kendalanya, termasuk jika berkaitan dengan leasing,” ujar Gubernur, Selasa (15/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kalau masih bisa dimaksimalkan, kita maksimalkan. Tapi kalau sudah mencapai titik optimal dan perpanjangan tidak memberi dampak signifikan, maka program tidak akan diperpanjang. Namun, jika masih banyak masyarakat yang ingin bayar tapi terkendala layanan, maka perpanjangan akan dipertimbangkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengakui program pemutihan belum berjalan optimal.
Dari Mei hingga Juni, total pendapatan dari pajak kendaraan mencapai Rp140 miliar, dengan 320 ribu unit kendaraan terdaftar.
“Dari total itu, Rp79 miliar berasal dari program pemutihan dengan 179 ribu kendaraan. Sedangkan sisanya Rp61 miliar dari wajib pajak reguler sebanyak 141 ribu kendaraan,” jelas Slamet.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan perusahaan leasing untuk mempermudah pembayaran pajak, termasuk bagi pemilik kendaraan yang BPKB-nya masih di leasing.
“MoU antara Pemprov dan perusahaan leasing sedang kami upayakan. Harapannya, masyarakat tetap bisa menikmati kemudahan pemutihan meskipun BPKB-nya belum di tangan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perpanjangan program, Slamet menyebut hal tersebut masih dalam proses dan menunggu keputusan Gubernur.
“Perpanjangan sedang diproses, tapi keputusan final ada di tangan Pak Gubernur. Ke depan, kami juga pertimbangkan penambahan gerai layanan untuk meningkatkan aksesibilitas,” pungkasnya. (*)











