Lampung Utara(KANDIDAT) – Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kotabumi menolak Praperadilan Perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Ditolaknya Prapradilan itu terungkap saat pembacaan putusan permohonan Praperadilan Achmad Avandi nomor register 1/Pid.Pra/2024/PN Kbu oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis, (4/4/2024)
Diketahui sebelumnya pemohon atas nama Achmad Avandi mengajukan permohonan Praperadilan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Novritsar H.Pakpahan, Panitera Indah, dan dihadiri oleh Kuasa Pemohon, Andestan, Novi Hermanto, Kuasa Termohon dihadiri oleh Tim Jaksa Sidang Pra Peradilan Muhammad Azhari Tanjung, Rahmat Hidayat.
Pihak Pemohon, Achamd Avandi mengajukan keberatan terhadap penetapan status tersangka yang didasari oleh proses penyidikan terhadap Achmad Avandi tidak pernah disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) kabupaten setempat, dan Kepala Daerah ditempat Achmad Avandi bertugas.
Atas bukti-bukti yang telah diajukan oleh termohon, terdapat kerugian negara dalam Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan Tahun 2020 Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara.
Bukti bukti tersebut hakim menilai dan memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan prapradilan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.(Yon/Red)











