Praperadilan Mantan Inspektur Dikabulkan, Kejari Lampura Persiapkan Langkah Hukum

Lampung Utara (KANDIDAT) – Sidang Praperadilan mantan Inspektur M. Erwinsyah dikabulkan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar Azmar Mahmud Farig. Rabu (21/6/2024)

Kuasa hukum mantan inspektur lampung utara, Slamet Haryadi, usai sidang dipengadilan Negeri kotabumi mejelaskan, bahwa permohonan pihaknya terkait penetapan tersangka dikabulkan.

“ini bukan tentang menang atau kalah, tetapi gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan.” jelasnya.

Ia menambabkan dengan putusan ini maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya agar ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

“Kami sedang menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri kotabumi, agar klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarganya.” Ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 16.45 WIB.

Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60.

Sementara itu terkait putusan Pengadilan Negeri kotabumi, Kejaksaan Negeri Lampung Utara tengah mempersiapkan langkah hukum selanjutnya.

Pembacaan putusan pada hari selasa tanggal 21 mei 2024 yang mana amar putusannya nomor: 2/pid.pra/2024/pn kbu tanggal 21 mei 2024/oleh hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.

Menyatakan surat penetapan tersangka nomor: 1358/l.8.13/fd.1/05/2024 tanggal 03 mei 2024 yang diterbitkan termohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri lampung utara nomor: 02/l.8.13/fd.1/07/2023 tanggal 20 juli 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum oleh karenanya penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Terkait hal tersebut sikap kami sedang mempelajari putusan hakim pra-peradilan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Pada dasarnya proses penyidikan dapat dilakukan kembali.” Terang kasi intelijen Kejari Lampura Guntoro Janjang Saptodie.

Menurut Guntoro sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan pendapat ahli dr. Rinaldy amrullah, yang diajukan oleh pihak Kejaksaan dalam persidangan. Pada pokoknya sependapat dengan penyidik yang berpendapat proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP.

“Kami juga telah menghadirkan ahli pada persidangan, ia sependapat dengan penyidik kejari, jika segala proses hukum dan penetapan tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.” jelasnya.

Selain itu, terhadap penanganan perkara Tersangka RHP selaku Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung yang berperan sebagai pelaksana kegiatan pada Jasa Konsultansi Konstruksi pada inspektorat kabupaten Lampung Utara tahun 2021- 2022. Akan di limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.

“Untuk tersangka RHP dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan ke pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang.”Pungkasnya.(Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *