BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan menilai penanganan kasus dugaan pengancaman Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Febrizal Levi Sukmana terhadap jurnalis harus berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Peristiwa ini mencuat setelah jurnalis Wildan Hanafi melaporkan dugaan ancaman yang dilakukan oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 30 April 2026 lalu.
Menurut Dedi, jalur hukum merupakan mekanisme penting dalam menjaga kepastian dan keadilan. Namun, ia mengingatkan agar proses tersebut tidak langsung menjadi satu-satunya pilihan tanpa membuka ruang komunikasi antara kedua pihak.
“Langkah hukum tetap harus dihormati sebagai bagian dari penegakan aturan. Tetapi sebelum konflik melebar, dialog menjadi instrumen penting untuk meredakan ketegangan,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia menilai, konflik antara pejabat publik dan jurnalis berpotensi mengganggu fokus terhadap isu-isu strategis daerah jika tidak segera dikelola dengan baik. Karena itu, rekonsiliasi dinilai penting agar energi kedua pihak dapat diarahkan pada kepentingan masyarakat.
Dedi menegaskan, bahwa baik pemerintah daerah maupun jurnalis memiliki posisi penting dalam sistem demokrasi. Pemerintah menjalankan fungsi pelayanan dan kebijakan publik, sementara jurnalis berperan sebagai kontrol sosial yang memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Dua peran ini seharusnya saling melengkapi, bukan berhadap-hadapan. Ada tujuan yang sama, yakni kepentingan publik,” katanya.
Ia berharap, penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara konstruktif tanpa memperpanjang konflik di ruang publik. Meski demikian, ia menekankan bahwa apabila ditemukan unsur pidana, maka proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diberitakan Sebelumjnya, Pernyataan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, saat dikonfirmasi awak media justru memicu polemik baru.
Dalam percakapan melalui sambungan telepon dengan jurnalis, Levi menyampaikan keberatannya terkait posisi wartawan yang disebutnya menghalangi pandangan saat forum berlangsung.
“Gua itu duduk di situ, gua ini kan tamu. Tapi kan dihalangi pandangan, di depan kan wartawan semua. Gua mau lihat itu,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media melalui telpon Whatsapp Selasa, (28/4/2026).
Levi menjelaskan, bahwa dirinya ingin melihat jalannya forum, termasuk timer yang digunakan untuk mengatur durasi pembicara.
“Pembicara itu Bunda Eva, Roy, itu kan mau lihat timer. Tapi nggak kelihatan karena dihalangi,” katanya.
Namun, pernyataan Levi tidak berhenti pada penjelasan tersebut. Dalam percakapan yang sama, ia juga menyebut nama salah satu jurnalis, Wildan Hanafi, dengan nada yang dinilai keras.
“Bukan Wildan saja, tapi kampang Wildan itu… gua gebuk bener Wildan, gua suruh cari Wildan, wartawan mana dia ha Kandidat” ucapnya.
Tak hanya itu, Levi juga mengaku akan mengerahkan orang untuk mencari yang bersangkutan.
“Gua cari, nanti gua suruh Septa, gua gerakin orang-orang gua… malam ini gua cari dia, biar dia tahu,” lanjutnya.
Levi juga membantah bahwa dirinya yang secara langsung mengusir wartawan dari posisi tersebut.
“Yang ngusir juga bukan gua. Gua duduk di situ aja. Tapi pandangan gua tertutup,” urainya.
Meski demikian, pernyataan lanjutan Levi kembali menuai sorotan karena dinilai bernada ancaman.
“Suruh minta maaf sama gua, suruh buat klarifikasi. Kalau enggak, awas dia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan jurnalis, terutama terkait keamanan dan kebebasan dalam menjalankan tugas peliputan.
(Okt)











