TULANG BAWANG BARAT (KANDIDAT) —
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil menangkap JO (18), seorang wiraswasta, tersangka kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di Tiyuh (Desa) Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Iptu H. Tosira, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan JO berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 7 Juli 2025. Korban, MTA (16), seorang pelajar, dipaksa melakukan hubungan seksual oleh JO, yang merupakan pacarnya.
“Kronologi kejadian bermula dari laporan wali kelas korban kepada orang tua MTA pada 5 Juli 2025. Wali kelas tersebut menemukan video asusila korban beredar di media online sekolah. Terungkap bahwa JO merekam video tersebut melalui video call WhatsApp dan menggunakannya untuk memaksa korban melakukan hubungan seksual sebanyak lima kali di rumah pelaku. Setelah korban menolak dan memutuskan hubungan pada akhir Mei 2025, video tersebut kemudian disebar,” Jelasnya.
Kemudian, penangkapan JO dilakukan pada 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan. Petugas gabungan Unit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dan Tim Tekab 308 Presisi langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“JO dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,” Pungkasnya.
Tosira mengimbau masyarakat, terutama orang tua dan tenaga pendidik, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, baik dalam pergaulan langsung maupun aktivitas di media sosial. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual dan bahaya penyebaran konten asusila di dunia digital. (Rico)