Polda Takut Tahan Bos JSR?

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) –  Alih-alih menunjukkan ketegasan, penanganan kasus Tambang emas ilegal Way Kanan oleh Polda Lampung terkesan melempem.

Haji Faris, bos toko emas JSR yang disebut-sebut terseret dalam pusaran perkara, telah diperiksa namun belum juga ditahan dan kini dikabarkan sudah berada di rumah.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. Publik menilai ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum, terlebih sosok pengusaha tersebut sebelumnya disebut-sebut memiliki keterkaitan kuat dalam alur distribusi emas ilegal.

Menanggapi hal tersebut, Dirkrimsus Polda Lampung, Hary Rusyaman, memberikan pernyataan yang terkesan normatif dan belum menjawab kegelisahan publik.

Ia menyebut bahwa pemeriksaan terhadap yang bersangkutan memang telah dilakukan, namun belum sampai pada tahap penahanan.

“Pemeriksaan sudah dilaksanakan. Terkait penahanan itu melalui beberapa proses sesuai SOP atau manajemen penyidikan seperti gelar perkara. Ini dilaksanakan sesuai prosedur. Perkembangannya nanti akan kami informasikan sekaligus ekspos kembali secara lengkap,” ujarnya.

Namun saat disinggung soal kemungkinan Haji Faris ditetapkan sebagai tersangka, jawaban yang diberikan kembali menggantung.

“Kemungkinan itu ada saja, makanya kita dalami terus untuk pemenuhan unsur-unsur pasalnya. Kalau penahanan, apabila dipandang perlu pasti penyidik akan melaksanakan itu, tapi harus sesuai prosedur,” tambahnya.

Pernyataan tersebut justru memperkuat kesan bahwa penanganan kasus ini berjalan lamban dan tidak transparan. Di satu sisi, aparat mengklaim serius membongkar jaringan emas ilegal hingga ke pasal TPPU, namun di sisi lain, figur yang diduga memiliki peran penting belum juga ditahan.

Situasi ini menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Apakah proses hukum benar-benar berjalan objektif, atau justru ada perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu?

Sebelumnya,  Bos Haji Faris, pemilik toko perhiasan JSR yang terseret dalam pusaran kasus emas ilegal Way Kanan.

Meski Polda Lampung baru saja menyita barang bukti emas seberat 2 kilogram dan membidik tersangka baru dalam pasal TPPU, informasi lapangan menyebutkan bahwa pengusaha kondang tersebut kini telah berada di rumahnya.

Keberadaan Haji Faris di kediamannya tak lama setelah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dikonfirmasi oleh sejumlah warga.

“Sudah pulang, sudah terlihat di rumahnya. Tidak tahu kok bisa pulang, padahal katanya sedang diusut kasus emas ilegal itu,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 9 April 2026.

Kembalinya Haji Faris tanpa adanya status penahanan sementara mengundang reaksi keras dari publik. Mengingat penyidik sebelumnya mengeklaim telah menemukan “bukti kuat” bahwa toko JSR menjadi penampung utama emas hasil tambang ilegal, keputusan memulangkan yang bersangkutan dinilai kontradiktif dengan agresivitas penyitaan aset yang dilakukan polisi.

“Jika bukti-bukti seperti alat peleburan dan emas hasil tambang ilegal sudah disita dari tokonya, seharusnya ada kepastian status hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kesan ada ‘perlakuan khusus’,” ungkap seorang pemerhati hukum di Lampung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemulangan Haji Faris usai pemeriksaan maraton.

Secara prosedural, penyidik memang memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status seseorang pasca-penangkapan, atau yang bersangkutan masih berstatus saksi sehingga tidak dilakukan penahanan.

Namun, mengingat kasus ini melibatkan jaringan besar yang diduga juga menyeret oknum personel Polres Way Kanan, masyarakat khawatir adanya intervensi atau upaya pelemahan kasus di tengah jalan.

Ketua LSM Lendir, Abu, mendesak Kapolda Lampung untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Ia menilai, dalam kasus kakap dengan potensi TPPU, penahanan terhadap aktor intelektual atau penampung utama sangat penting untuk mencegah upaya penghilangan barang bukti atau pelarian aset.

“Jangan sampai penyitaan 2 kg emas itu hanya menjadi kosmetik di awal, sementara ‘gajah’ di balik kasus ini tetap bebas melenggang. Kami akan terus pantau, apalagi Paminal sudah mulai memeriksa oknum-oknum polisi yang diduga terlibat,” tegas Abu.

Polda Lampung sebelumnya menjanjikan akan ada penetapan 3 hingga 4 tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam waktu dekat. Publik kini menanti apakah Bos JSR akan masuk dalam daftar tersebut atau justru meloloskan diri dari jerat hukum.

(Vrg)