Polda Jangan Banyak Alasan

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk lebih transparan dalam menangani laporan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan ini disampaikan menyikapi banyaknya laporan masyarakat yang belum mendapatkan kejelasan, serta tanggapan Polda Lampung yang dinilai berulang kali menunda jawaban dengan dalih “akan dicek dahulu” dan “mohon waktu.”

“Kami berharap ada transparansi dalam setiap penanganan laporan, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Terlepas bahwa pemanggilan atau penyelidikan adalah kewenangan penyidik, publik tetap berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait proses hukum yang berjalan,” ujar Nur Rakhman dalam keterangannya. Rabu (23/07/2025).

Menurut Nur Rakhman, penundaan informasi dengan alasan yang sama secara terus-menerus justru memperburuk citra kepolisian sebagai pelayan publik.

“Jawaban normatif seperti ‘akan kami cek dulu’ jika terus-menerus disampaikan tanpa progres yang jelas, justru berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan. Ini menjadi penting untuk dibenahi,” lanjutnya.

Nur Rakhman juga menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan berarti mencampuri proses penyidikan, tetapi bagian dari kewajiban lembaga publik untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan kepada pelapor maupun masyarakat luas.

Nur Rakhman berharap Polda Lampung segera membenahi mekanisme komunikasi publik, agar prinsip akuntabilitas dan keterbukaan hukum benar-benar diterapkan.

Hingga saat ini, sejumlah kasus yang dilaporkan ke Polda Lampung masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti yang dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan. (Vrg)

Berikut beberapa rentetan kasus yang di tangani polda lampung

1. Kaburnya empat tahanan narkoba jaringan internasional dari Rutan Dittahti Polda Lampung, kasus yang hingga hampir setahun kemudian tetap belum menunjukkan titik terang penanganannya

2. Penemuan mayat perempuan terbungkus karung di Lampung Timur (Desa Rajabasa Lama), seorang kader Fatayat NU, yang ditemukan di ladang jagung pada 18 Juli 2024. Meski telah berbulan-bulan diselidiki, hingga kini belum ada tersangka yang jelas

 

3. Pembunuhan sadis kakak-beradik (usia 8 dan 4,5 tahun) di Pesisir Barat pada 14 Mei 2025. Polisi menemukan parang dan pakaian korban sebagai barang bukti, namun motif dan pelakunya belum diungkap

4. Kematian Brigadir EA, anggota Polres Way Kanan yang ditemukan tewas di rumahnya pada 7 Januari 2025, dengan luka sayatan di leher. Penyebab pasti masih diselidiki—ada spekulasi bunuh diri maupun tindakan kekerasan pihak lain

5. Maraknya peredaran rokok ilegal, diduga ada permainan oknum polisi yang ikut membiarkan atau bahkan mendukung praktik ini.

6. Tingginya angka kriminalitas (C3: Curat, Curas, Curanmor) di wilayah hukum Polda Lampung yang belum mampu diatasi secara efektif.

7. Maraknya kebakaran Gudang BBM Ilegal tanpa pernah ada penindakan perkara secara tegas dan terang.