Polda Garap Penjarahan Lahan di Tuba

LAMPUNG (KANDIDAT) – Polda Lampung mulai mendalami dugaan penjarahan lahan seluas 169 hektare disertai pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di kawasan Umber Ider Tameng, Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

Kasus ini mencuat setelah laporan yang diajukan Nasrullah Imron selaku kuasa pemilik lahan, Rustam Wagino. Pada Sabtu (23/5/2026) lalu, penyidik memeriksa saksi Suwatno guna memperkuat keterangan pelapor. Sehari sebelumnya, Nasrullah Imron juga telah menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Kuasa hukum dari Kantor Hukum F-One and Partners Muhammad Fathi mengatakan, jika beberapa saksi telah diperiksa di Polda Lampung, guna mendalami kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap Suwatno dilakukan untuk memperkuat pengaduan yang telah disampaikan Nasrullah Imron,” kata Fathi kepada media.

Menurut Fathi, materi pemeriksaan masih berfokus pada riwayat kepemilikan serta bukti-bukti lahan yang disengketakan. Pihaknya berharap para terlapor segera dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Dukungan terhadap langkah hukum tersebut juga datang dari Ketua LSM Forum Masyarakat Transparansi Lampung (FMTL), Harry Kohar. Ia menilai proses hukum penting untuk mengembalikan hak-hak warga atas tanah yang diduga diserobot,” ucapnya

Sementara Nasrullah mengatakan, terdapat delapan orang yang diduga menguasai secara ilegal sekitar 160 hektare lahan milik Rustam Wagino.

“Selain itu, muncul pula dugaan penyimpangan ganti rugi lahan tol seluas 7,5 hektare yang turut dilaporkan ke Polda Lampung,”urainya

Nasrullah menjelaskan, Rustam Wagino membeli lahan tersebut pada 10 September 1987 melalui akta jual beli (AJB) yang diketahui lurah dan tokoh masyarakat setempat. Lahan itu bahkan sempat diukur oleh Kantor Agraria Lampung Utara untuk proses sertifikat hak milik (SHM), meski akhirnya terhenti karena keterbatasan biaya.

“Setelah pembelian, lahan sempat dibuka menggunakan alat berat dan ditanami singkong pada 1987 hingga 1988. Namun, pada tahun-tahun berikutnya lahan tidak lagi digarap karena pemilik kesulitan mengurusnya dan sempat berencana menjual tanah tersebut,”jelasnya

Kemudian, kata dia, Pada Mei 2006, melalui perantara Suandi Sukri, lahan itu ditawarkan kepada PT GMP yang diwakili Ir. Afif Manaf. Dalam proses awal transaksi, perusahaan disebut telah memberikan uang muka sebesar Rp1,2 miliar kepada Suandi Sukri dan Toni Sapu Jagat.

Namun, menurut Nasrullah Imron, pemilik lahan merasa dirugikan karena nilai transaksi yang sebenarnya tidak disampaikan secara terbuka. Proses jual beli kemudian terhenti setelah muncul dugaan penjarahan lahan oleh sejumlah pihak.

“Perselisihan sempat dimediasi Camat setempat, Mawardi Adam, BA, pada 11 September 2006. Saat itu disepakati penghentian sementara aktivitas penggusuran lahan. Namun, menurut pihak pelapor, aktivitas penguasaan lahan tetap berlanjut,”ungkapnya

Nasrullah menerangkan, bahwa persoalan serupa pernah dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada 1991. Sejumlah terlapor saat itu disebut sempat menjalani hukuman pidana.

“Sekarang kami kembali menempuh jalur hukum karena tidak ada penyelesaian dan lahan terus dikuasai pihak lain. Para saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik,” pungkasnya.

(Rls)