Bandar Lampung (Kandidat) – Pelaksana Tugas (PLT) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang juga menjabat sebagai Camat Teluk Betung Timur (TBT) dikabarkan jarang masuk kerja di dua tempat.
Salah satu staf di BKD Pemkot Balam mengatakan, bahwa Zulkifli yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot itu jarang hadir di kantor.
“ kadang-kadangan ini dia berada di kantor, bingung saya mau jelasinnya,”kata salah sati staff di BKD Pemkot Bandar Lampung itu.
Sementara, saat dikonfirmasi ke kecamatan TBT Balam, Hal yang sama juga diungkapkan oleh salah satu staf, jika Zulkifli hanya hadir di siang hari atau sore saat ada agenda penandatanganan atau kegiatan tertentu.
“Biasanya datang jam 12 siang atau bahkan jam 3 sore, itu juga kalua ada kegiatan tertentu,” urainya.
Padahal, awak media ini mencoba mengkonfirmasi terkait isu honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi.
Diketahui, Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur tentang disiplin ASN, termasuk kewajiban masuk kerja dan larangan meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah. Jika seorang ASN jarang masuk kantor, ada konsekuensi disiplin yang bisa dikenakan, mulai dari teguran hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran.
Lalu, UU ASN (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014) dan PP 94/2021:
UU ASN mengatur prinsip-prinsip dasar, termasuk disiplin ASN. PP 94/2021 lebih rinci mengatur tentang disiplin PNS, termasuk jenis pelanggaran dan sanksi.
Kemudian, Kewajiban Masuk Kerja: Pasal 4 PP 94/2021 mewajibkan PNS untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Selain itu, Sanksi Disiplin: Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penurunan jabatan, hingga pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.(Yud)