PH Terdakwa PT LEB Bikin Gaduh

LAMPUNG (KANDIDAT) – Penasehat hukum dari tersangka PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) disinyalir membuat gaduh soal asset sitaan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sempat dianggap tidak masuk dalam dakwaan sidang.

Pasalnya, baru-baru ini pada sidang selasa (31/03) lalu, Penasihat hukum Muhammad Yunandar dari terdakwa Budi Kurniawan dalam perkara korupsi PT LEB, mengaku tidak mengetahui adanya penyitaan aset pribadi Arinal Djunaidi dalam berkas perkara kliennya.

Hal tersebut lalu dibantah oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam klarifikasi resmi yang menyebutkan barang bukti senilai Rp38,5 miliar itu tetap tercatat dan digunakan dalam proses hukum.

Dijelaskan, penyitaan itu dilakukan pada 3 September 2025 oleh penyidik Tindak Pidana Khusus dari kediaman Arinal Djunaidi. Barang bukti tersebut kemudian dimasukkan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo dkk.

Selanjutnya, pada 29 Januari 2026, barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang untuk kepentingan pembuktian.

Meski telah dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum tetap menitipkan penyimpanan barang bukti di gudang khusus milik Kejari Bandar Lampung guna menjaga keamanan dan kondisinya.

Dalam surat dakwaan, Kejati Lampung juga menguraikan adanya peran Arinal Djunaidi bersama para terdakwa lain, di antaranya M Hermawan Eriadi dan Budi Kurniawan.

Saat dikonfirmasi, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung membenarkan adanya penyimpanan barang bukti yang disita dari aset milik Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen oleh PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandar Lampung, Muhammad Iqbal Firdaozi membenarkan, jika barang sitaan itu berada di Kejari Bandar Lampung. “Betul,” tandasnya.

(Hen)