BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Pasca pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan mendesak agar operasional Venos Karaoke segera dihentikan.
Desakan tersebut muncul sebagai tindak lanjut dari sejumlah persoalan yang mencuat dalam hearing yang digelar bersama pihak-pihak terkait di Komisi I DPRD.
Kuasa hukum PT Faza Satria Gianny, Benny HN Mansyur, S.H., menegaskan bahwa kliennya hingga saat ini masih merupakan pimpinan sah perusahaan.
Ia menyatakan, apabila terdapat pihak lain yang menjalankan operasional dengan mengatasnamakan perusahaan tersebut, maka aktivitas itu patut diduga ilegal.
“Kami meminta pihak yang saat ini menjalankan operasional dan mengambil keuntungan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut. Kami dari pihak kuasa hukum akan mengajukan surat permohonan kepada wali kota dan DPRD untuk menutup sementara Venos Karaoke hingga persoalan hukum ini selesai,” tegas Benny, Rabu (06/05).
Benny juga mengingatkan adanya potensi risiko hukum yang dapat merugikan kliennya, terutama jika terjadi pelanggaran hukum di lokasi usaha yang masih disengketakan tersebut.
“Desakan penutupan, baik sementara hingga permanen, menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil RDP menunjukkan adanya sejumlah persoalan serius yang harus segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kami kembali menegaskan agar Venos Karaoke ditutup sampai seluruh persoalan benar-benar tuntas sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, menyatakan pihaknya akan kembali memanggil manajemen Venos Karaoke untuk dimintai keterangan lanjutan.
“Senin nanti kita panggil kembali,” ujar Romi melalui sambungan WhatsApp.
(Okt)











