PGK Minta APIP Audit Pengadaan Gerobak Listrik

BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Lampung, Andri Trisko meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengadaan bantuan gerobak listrik untuk UMKM yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.

Menurut Andri Trisko, program bantuan untuk masyarakat dan pelaku UMKM pada prinsipnya merupakan langkah yang baik dan harus diapresiasi apabila dilaksanakan secara transparan, profesional, serta sesuai dengan prinsip akuntabilitas keuangan negara.

Namun, apabila terdapat selisih harga yang sangat signifikan dibandingkan harga pasar, maka hal tersebut wajib menjadi perhatian serius aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum.

“Kami dari DPW PGK Provinsi Lampung meminta agar pengadaan gerobak listrik UMKM ini dibuka secara terang benderang kepada publik. Jangan sampai program yang seharusnya membantu masyarakat justru menimbulkan dugaan pemborosan anggaran ataupun indikasi mark-up yang berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Andri Trisko. Minggu (24/05)

Ia menilai, selisih harga yang disebut mencapai ratusan juta hingga lebih dari satu miliar rupiah tidak boleh dianggap sepele dan harus diuji berdasarkan spesifikasi teknis, kualitas barang, metode pengadaan, serta kewajaran harga pasar.

“Kalau memang spesifikasi barang berbeda dan ada nilai tambah tertentu, maka harus dijelaskan secara rinci kepada masyarakat. Tetapi jika ternyata spesifikasi tidak jauh berbeda dengan harga pasar umum, maka wajar publik mempertanyakan dasar penentuan harga tersebut,” ujarnya.

PGK juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan penelusuran menyeluruh terhadap proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS, spesifikasi teknis, mekanisme penunjukan penyedia, hingga kualitas barang yang diterima masyarakat.

Andri Trisko menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi hal penting agar tidak menimbulkan prasangka negatif di tengah masyarakat.

“Penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum. Jangan sampai ada dugaan praktik yang mencederai semangat pemberdayaan UMKM. Kami mendorong agar seluruh proses diperiksa secara objektif, profesional, dan transparan,” tandasnya.

(Okt)